Polisi Periksa Habib Rizieq Selasa 1 Desember 2020, Mahfud MD Berikan Saran untuk Pimpinan FPI
Buntut kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, polisi bakal periksa Habib Rizieq Selasa 1 Desember 2020, Mahfud MD beri saran untuk pimpinan FPI
TRIBUNKALTARA.COM - Buntut kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, polisi bakal periksa Habib Rizieq Selasa 1 Desember 2020, Mahfud MD berikan saran untuk pimpinan FPI.
Surat panggilan pemeriksaan untuk pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sudah dilayangkan Polda Metro Jaya.
Imam besar FPI, Habib Rizieq dijadwalkan polisi menjalani pemeriksaan pada Selasa 1 Desember 2020, terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu.
Dalam konferensi pers virtual, Minggu, (29/11/2020), Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD mengharapkan Habib Rizieq memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu, menurut dia, untuk kepentingan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.
Karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena dia tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain, karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Bukan Kabur, Petinggi FPI Beber Kondisi Rizieq Shihab, Polisi Periksa 4 Saksi Terkait RS Ummi
Baca juga: Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana, Habib Rizieq Bakal Diperiksa, Anies Baswedan Bisa Jadi Tersangka?
Baca juga: Nyali Jenderal TNI Ini Tak Ciut Jika Dicopot dari Pangdam Jaya, Imbas Tegas ke FPI dan Habib Rizieq
Apakan Habib Rizieq akan memenuhi panggilan tersebut?
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI ), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).
Habib Rizieq diminta datang pada Selasa 1 Desember 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.
Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya.
"Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.
Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.