Natal dan Tahun Baru

Libur Desember 2020, Keluar Masuk ke Kabupaten Malinau Kaltara Wajib Rapid Test

Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) menerbitkan Surat Edaran wajib Rapid Test bagi penumpang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pengguna jasa pelayaran di Pelabuhan Speedboat Malinau sedang bersiap untuk keberangkatan. Penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan nonreaktif hasil rapid tes atau negatif hasil PCR test, Kamis (24/12/2020). (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau , Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) menerbitkan Surat Edaran wajib Rapid Test bagi penumpang .

Setiap penumpang wajib mengantongi surat keterangan nonreaktif hasil Rapid Test .

Surat Edaran Bupati Malinau tersebut berisi larangan bagi armada travel, Damri dan speedboat atau kapal cepat, untuk tidak mengangkut penumpang tanpa surat keterangan Rapid Test atau PCR test.

Sanksi bagi Armada yang mengabaikan hal tersebut, berupa larangan beroperasi selama 3 hingga 14 hari.

Baca juga: Usai Divaluasi ORI Kaltara, Tahun 2021 Disdukcapil Malinau Maksimalkan Layanan Informasi Elektronik

Baca juga: Pasien Covid-19 Rentan Alami Gangguan Kejiwaan, TP KJM Malinau Harap bisa Wadahi Kesehatan Mental

Baca juga: Dinkes Kaltara Inisiasi Pembentukan TP-KJM di Malinau, Fokus Tangani Orang Gangguan Kejiwaan

Surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini, Kamis (24/12/2020) hingga 6 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Malinau , Topan Amrullah mengatakan syarat wajib bepergian dan menuju Malinau dengan mengantongi surat nonreaktif hasil Rapid Test .

Diperuntukkan bagi pelaku perjalanan baik yang menggunakan jalur darat, air maupun udara.

"Bagi siapa saja yang akan dan bepergian dan menuju ke Malinau, kita wajibkan ada surat keterangan nonreaktif Rapid Test -nya.

Langkah pencegahan penyebaran Covid19 jelang Natal dan Tahun Baru ," ujarnya kepada TribunKaltara.com , Kamis (24/12/2020).

Pengelola armada transportasi diwajibkan memeriksa kelengkapan surat keterangan non reaktif Covid-19 untuk kelancaran selama perjalanan.

Melalui Operasi Lilin Kayan 2020 di Malinau , personel gabungan akan memantau akses keluar masuk di Kabupaten Malinau .

Kegiatan keramaian atau acara yang dapat mengundang kerumunan dilarang selama operasi tersebut digelar hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Geliat Seniman Daerah di Kabupaten Malinau, Melestarikan Budaya Melalui Seni Tradisional Daerah

Baca juga: UPDATE Tambah 9 Kasus Covid-19 di Malinau, Total 220 Orang, Ada Kabar Baik Kondisi 6 Pasien

Baca juga: Pasien Covid-19 di Malinau Curhat Diperlakukan Tak Manusiawi, Begini Reaksi Himpsi Kaltara

"Kerumunan tegas kita larang. Apalagi dengan kasus transmisi lokal yang semakin meningkat di Malinau," katanya.

Topan berpesan agar masyarakat bekerja sama mencegah penularan Covid-19 di Malinau.

Selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 . Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved