Berita Nasional Terkini
TERJAWAB! Harapan Guru Honorer jadi CPNS di 2021 Terbuka, Nadiem Makarim Siapkan Kuota Seribu PPPK
Terjawab! Harapan guru honorer jadi CPNS di 2021 terbuka, Mendikbud Nadiem Makarim siapkan kuota untuk seribu PPPK.
TRIBUNKALTARA.COM - Terjawab! Harapan guru honorer jadi CPNS di 2021 terbuka, Mendikbud Nadiem Makarim siapkan kuota untuk seribu PPPK.
Harapan guru honorer untuk naik status sebagai Pegawai Negri Sipil ( PNS ) semakin terbuka.
Hal ini terjawab dari pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, masih ada kesempatan guru honorer jadi CPNS di tahun 2021 ini.
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga rencana memberikan kuota sebanyak seribu PPPK tahun 2021 ini.
Jawaban ini menampik seluruh isu, bahwa Mendikbud Nadiem Makarim meniadakan rekrutmen formasi guru pada penerimaan CPNS tahun 2021 ini.
Bahkan, Mendikbud Nadiem Makarim juga diisukan akan mengeluarkan kebijakan bahwa guru honorer akan dialihkan ke PPPK.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Belum Pastikan, Nasib Pencairan BSU BPJS Termin 3 Cek bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Berbalas Pantun Anies dengan Ridwan Kamil, Gubernur DKI Sorot RS di Jakarta Penuh Pasien dari Luar
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Cara Convert Format JPEG/PNG, www.prakerja.go.id
Baca juga: Sebelum Labrak Suaminya yang Selingkuh, Kata-kata Bijak Michaela Paruntu di Facebook Ramai Sorotan
Hal ini menepis kabar yang beredar jika tak ada lagi formasi guru di penerimaan CPNS 2021.
Sebelumnya beredar informasi jika formasi CPNS 2021 tak akan menyertakan tenaga pengajar.
Namun guru honorer atau lulusan tenaga pendidik diarahkan menjadi PPPK.
Pembukaan tenaga guru sebagai CPNS sendiri seiring sejalan dengan perekrutan tenaga PPPK.
Rencananya Kemendikbud bakal membuka lowongan seribu PPPK untuk tenaga guru.
Di tahun 2021 ini guru honorer masih memiliki peluang dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sehingga tak perlu khawatir bagi guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Hal ini dipastikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).
