TRIBUNKALTARA.COM – Pengacara ayah Taqy Malik, M Fayyadh memberikan pernyataan yang mengejutkan, pasalnya ia dan tim memutuskan untuk mundur sebagai penasehat hukum Mansyardin Malik.
Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Istri Ulang Tahun ke-22, Taqy Malik Berikan Gelang Emas, Sherel Thalib Menangis Terharu: Makasih!
“Mulai hari Senin tanggal 4 Oktober saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasehat hukum dari Mansyardin Malik,” kata M Fayyadh, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube celebritiesdotid.
Pengunduran diri M Fayyadh beserta timnya itu didasarkan atas Pasal 8g Bab 7 Kode Etik Advokat.
“Bunyi dari pasal tersebut advoat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang tata cara perkara dengan kliennya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, M Fayyadh mengungkapkan alasan dirinya memilih untuk meninggalkan ayah Taqy Malik yang saat ini tengah dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria atas dugaan KDRT.
M Fayyadh merasa nama baiknya sebagai penasehat hukum telah dicemarkan Mansyardin Malik.
“Ada janji yang dijanjikan (Mansyardin) ke orang lain, yang mana orang lainnya itu tahunya saya. Akhirnya nama baik saya rusak gara-gara janji-janji yang disampaikan klien saya kepada orang tersebut,” tutur M Fayyadh.
Dia bahkan mengaku diteror oleh sejumlah orang yang memiliki kepentingan dengan Mansyardin Malik.
“Orang tersebut selalu mengejar saya, menelepon hampir pagi siang malam, telepon saya terkait janji-janji yang dibuat klien saya (Mansyardin),” imbuhnya.
Sementara saat ditagih soal janji yang dibuat, M Fayyadh berujar jika kliennya itu tak mau menyelesaikan perosalan itu.
Tak sampai di situ, M Fayyadh dan tim mengaku kecewa dengan sikap Mansyardin Malik yang masih meminta nasehat hukum dari pengacara lain selama terikat kontrak dengannya.
“Ketiga terkait perilaku klien saya selama saya dampingi, itu selalu meminta pendapat rekan sejawat di luar tim saya,” paparnya.
Menurut keterangan M Fayyadh, Mansyardin Malik meminta argumen dari kuasa hukum lain terkait langkah hukum yang diambilnya.
Perbuatan mantan besan Sunan Kalijaga itu disebutkan telah melanggar etika advokat.