Berita Bulungan Terkini

Polda Kaltara Beber Alasan Barang Bukti Kasus Briptu HSB Diangkut dari Sekatak ke Tanjung Selor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, didampingi Wakapolres Bulungan Kompol Musni saat mengecek barang bukti yang diamankan dari kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan oknum polisi Briptu HSB, Jumat (6/5/2022). (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah alat berat terlihat terparkir di halaman parkir yang terletak di depan Polres Bulungan, Tanjung Selor, Jumat (6/5/2022).

Pantauan TribunKaltara.com, ada dua unit ekskavator dan dua dump truck yang telah dipasang garis polisi.

Diketahui, alat berat tersebut adalah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara yang melibatkan oknum polisi Briptu HSB.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, pihaknya mengamankan alat berat terkait tambang ilegal dari TKP di Sekatak ke Tanjung Selor, lantaran ada indikasi rekanan para tersangka hendak menyembunyikan barang bukti.

"Ekskavator kita geser dari Sekatak karena ada indikasi disembunyikan oleh rekannya HSB," kata AKBP Hendy F Kurniawan.

Dirinya juga menerangkan, selain Briptu HSB, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Empat orang itu, kata AKBP Hendy, memiliki perannya masing-masing di areal penambangan dan pengolahan emas di Sekatak.

"Untuk perkara HSB, sudah ada lima orang sebagai tersangka, pertama HSB sebagai pemilik, lalu M sebagai koordinator lapangan, kemudian BA sebagai mandor di lapangan," katanya.

Barang bukti dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan Briptu HSB, disita di halaman Polres Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (6/5/2022). (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

Baca juga: Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak

"Kemudian MI sebagai koordinator di lapangan dan M penjaga penampungan bak," sambungnya.

Para tersangka ini disangkakan pasal 158 jo 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba.

Sesuai arahan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, pihaknya memastikan akan menindak siapapun oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tambang ilegal.

"Bapak Kapolda memastikan menindak tegas oknum-oknum anggota Polri, apabila tersangkut perkara ini tidak segan-segan akan ditindak," tegasnya.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

@officialtribunkaltara#jambi #harimau ♬ suara asli - Official TribunKaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini