Bisnis Ilegal Polisi Nakal

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Ungkap Nasib Briptu Hasbudi Usai Terlibat Bisnis Ilegal

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat diwawancarai usai rilis pers terkait tambang emas illegal di Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Saat ini status Briptu Hasbudi, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Briptu Hasbudi ditahan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Adapun terhadap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kedinasannya apabila ditemukan maka akan diproses di Propam.

Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, sesuai ketentuan apabila ada anggota Polri terlibat pidana, sudah bisa dipastikan berpengaruh terhadap karier di kepolisian tempat ia bertugas.

"Kalau memang memungkinkan harus seperti itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya akan diberlakukan seperti itu," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9//2022). (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara) (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara)

Baca juga: Buntut Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Pastikan Akan Panggil PT BTM, Diduga Beri Izin ke Pelaku

Sebelumnya, beredar informasi, Briptu Hasbudi jarang masuk menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.

Menjawab hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya tidak ingin berasumsi.

"Ada suara-suara demikian, tapi harus dilakukan penyelidikan demikian.

Persoalannya bukan sampai di situ, tapi ketika siapapun terlibat pidana, disiplin apalagi kode etik, ada aturan yang mengatur semua anggota Polri," tegasnya.

Dan lanjutnya itu berlaku diterapkan terhadap seluru anggota Polri.

Dilanjutkan Kapolda Kaltara, terhadap isu apakah benar cuti atau melarikan diri pihaknya tidak berani berspekulasi.

"Yang jelas, kami tidak mau hilang jejak berpacu dengan bagaimana bisa membuktikan dan menemukan alat bukti secara cepat," jelasnya.

Sehingga langkah cepat dilakukan pihaknya melakukan pengamanan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu.

“Karena data sudah ada namun harus membuktikan,” pungkasnya.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Lanjutan Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Buntut Kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Pastikan Akan Panggil PT BTM, Diduga Beri Izin ke Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Polda Kaltara memastikan akan memanggil pihak perusahaan pemegang konsesi pertambangan di Sekatak, Bulungan yakni PT BTM.

Pemanggilan PT BTM untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar bahwa Briptu Hasbudi mengantongi izin dari PT BTM untuk melakukan aktivitas penambangan di areal konsensi PT BTM.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dalam pers rilis mengenai tambang ilegal di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).

"Sebelum kita lakukan penyelidikan di lapangan kemarin, PT BTM menyampaikan tidak pernah memberikan Joint Operation maupun Surat Perjanjian Kerja sama kepada tambang yang beroperasi di wilayah tersebut," kata AKBP Hendy F Kurniawan.

"Besok kita lakukan pemeriksaan untuk membawa semua dokumen dari awal, baik itu IUP, laporan penjualan, maupun lahan konsesi, kita akan match-kan dengan keterangan dari para tersangka," sambungnya.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Jenderal Polisi Bongkar Awal Mula Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Denda Rp 100 Miliar

Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, dalam pengungkapakan kasus, pihaknya mengejar pembuktian sehingga pemeriksaan dokumen dari PT BTM menjadi cukup penting.

Dirinya juga memastikan, akan menindak PT BTM jika kemudian ditemukan pelanggaran ihwal pemberian izin kepada pihak lain maupun terkait aktivitas pertambangan.

"Kita penyidik berangkat dari pembuktian bukan mengejar pengakuan tersangka, jadi ketika tersangka menolak perbuatan tersebut kami firm dengan pembuktian," ujarnya.

"Dan apabila PT BTM juga melanggar proses perizinan dan sebagainya, arahan Bapak Kapolda tentu akan kita tindak dengan tegas," tegasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkini