Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Jenderal Polisi Bongkar Awal Mula Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Denda Rp 100 Miliar
Rentetan Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang ilegal hingga perdagangan ilegal, terancam denda Rp 100 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Berikut rentetan kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang ilegal hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres, terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Berawal dari kasus tambang ilegal itulah, polisi menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dikerjakan Briptu Hasbudi.
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menakpnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Rilis Kasus Oknum Polisi Briptu Hasbudi Pagi Ini
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Briptu Hasbudi tak berkutik
Sementara itu, dalam rilis pers di Mapolda Kaltara, Briptu Hasbudi turut dihadirkan, Senin (9/5/2022).