Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Jenderal Polisi Bongkar Awal Mula Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Denda Rp 100 Miliar
Rentetan Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang ilegal hingga perdagangan ilegal, terancam denda Rp 100 miliar.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam, Briptu Hasbudi tampak tak berkutik.
Ia mendapat kawalan ketat personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.
Tampak Briptu Hasbudi mengenakan masker putih, ia hanya tertunduk ketika Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal.
Briptu Hasbudi berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Polda Kaltara Beber Alasan Barang Bukti Kasus Briptu HSB Diangkut dari Sekatak ke Tanjung Selor
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.
"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kini Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.
Diduga pejabat lain terlibat
Terkait Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi, turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pejabat.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya berjanji tak akan tinggal diam untuk mendalami indikasi adanya aliran dana dari Briptu Hasbudi ke pejabat.
"Terkait aliran dana ini masih dalam proses, proses ini tidak cepat, tapi kita lihat ke depan sampai di mana," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Baca juga: Akar Masalah Polisi di Kaltara Briptu Hasbudi Ikut Dijerat Undang-Undang Perdagangan & Cipta Kerja
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, aliran dana ke pejabat dari Briptu Hasbudi masih berupa dugaan.
Pihaknya mengaku masih harus mendalami hal tersebut dari sejumlah hasil pemeriksaan yang berlangsung.
"Terkait aliran dana dan uang ke pejabat tertentu, yang saya sampaikan itu adalah dugaan, karena ketika yang disebut itu pejabat tertentu kita harus melakukan klarifikasi dan verifikasi," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (9/5/2022).
"Tidak bisa penyidik melakukan penyidikan berdasarkan asumsi tapi sesuai dengan fakta rill pemeriksaan," ujarnya.