TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penasihat hukum pihak Briptu Hasbudi, sampai saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut apakah ada upaya hukum praperadilan yang akan dilakukan dari pihak Briptu Hasbudi.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (4/5/2022) lalu, Briptu Hasbudi diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Penasihat hukum Briptu Hasbudi, Dr Syafruddin yang dikonfirmasi mengungkapkan, untuk melakukan tahap praperadilan, pihaknya belum menerima perintah sampai saat ini.
“Praperadilan saya kira kita pikirkan nanti. Briptu Hasbudi polisi. Bagusnya dia menghargai institusinya.
Mencari celah untuk praperadilan ada, tapi mungkin pemikiran berikutnya,” jelasnya.
Baca juga: Sisi Lain Briptu Hasbudi, Awal Rintis Karier di Kepolisian hingga Rekam Jejak di Media Sosial
Namun lanjut Syafruddin, sejauh ini hingga ditetapkannya Briptu Hasbudi menjadi tersangka, belum ada langkah hukum balik yang dilakukan pihaknya.
Diakuinya, pihak Briptu Hasbudi belum menginstruksikan pihaknya untuk melakukan upaya praperadilan.
“Belum ada perintah sampai saat ini. Itu yang bisa kita lakukan sekarang, kami hanya menunggu kalau dia minta gambaran tentang kasus ini,” jelasnya.
Adapun lanjutnya terhadap persoalan tugasnya di institusi kepolisian, diakui Syafruddin, kliennya cukup kooperatif menjalankan semua yang disangkakan kepada Briptu Hasbudi.
“Dia tetap menghormati proses hukum. Tidak ada terpikirkan atau terlintas untuk praperadilan.
Kalau kita mau, mungkin ada celah hukum yang bisa kita lakukan. Tapi tidak usahlah itu, karena kita menginginkan supaya kasus ini dipercepatlah,” jelas Syafruddin.
Setelah kasus illegal mining selesai di Bulungan, kata dia, maka akan berlanjut di Tarakan.
Karena masih harus menjalani juga pemeriksaan di Polres Tarakan terkait kasus ballpress.
“Supaya klop semua, supaya tidak bias kiri kanan,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Ungkap Nasib Briptu Hasbudi Usai Terlibat Bisnis Ilegal
Kembali dikonfirmasi mengenai tanggapan Briptu Hasbudi perkembangan kasus saat ini, Syafruddin mengungkapkan, kliennya saat ini ditahan di Rutan Polres Bulungan.
Sehingga Briptu Hasbudi kata dia, tidak tahu menahu perkembangan mengenai kasus ini.