Berita Bulungan Terkini

PPDB Bulungan, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya, Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: -
Editor: Cornel Dimas Satrio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - PPDB. Perhatikan syarat dan cara daftar PPDB Bulungan agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Berikut syarat dan cara daftar PPDB Bulungan agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB saat ini masih berlangsung di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Bagi orangtua/wali murid, hendaknya memperhatikan syarat dan cara pendaftaran PPDB Bulungan.

Pasalnya ada beberapa dokumen berbeda yang dibutuhkan sesuai dengan jalur yang diambil dalam PPDB.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan, Dinas pendidikan Bulungan, Florida mengungkapkan tahun ini lebih memprioritaskan jalur zonasi dengan kuota 80 persen setiap sekolah.

Menurut Florida, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi calon siswa dan siswi, sebelum mendaftar pada jalur yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan.

"Untuk jalur zonasi, persyaratanya, pertama surat domisili yang diterbitkan paling singkat 1 tahun, kedua, usia SD Minimal 6 Tahun per 1 Juli Tahun berjalan, diutamakan usia 7 Tahun," ujar Florida, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (22/6/2022).

Kemudian kata Florida untuk usia SMP paling tinggi 15 Tahun per 1 Juli tahun berjalan, melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan telah lulus.

"Dan atau Surat Keterangan Lulus atau SKL apa bila blanko Ijazah belum diterbitkan," ucapnya.

Kemudian untuk jalur Afirmasi, menurut Flordia diperuntukkan keluarga ekonomi tidak mampu.

"Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahterah (KKS)," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Florida. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: PPDB Bulungan Utamakan Jalur Zonasi, Bagaimana Kuota untuk Jalur Prestasi?

Lebih lanjut, bagi penyandang disabilitas, Florida menuturkan harus mengantongi surat keterangan dokter atau psikolog dengan menyebutkan jenis Disabilitas.

"Selanjutnya, jalur mutasi harus memiliki surat penugasan orangtua dari Instansi atau lembaga terkait yang memperkerjakan," ucapnya.

Sementara itu, jalur prestasi, calon pendaftar perlu menampilkan nilai rapor dalam lima semester.

"Lalu surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, piagam atau penghargaan bidang akademik maupun non akademik, dan paling singkat 6 bulan, paling lama 3 Tahun sebelum pendaftaran dan minimal tingkat Kabupaten," kata Florida.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Selor, Eko Priyatno, menegaskan bagi peserta afirmasi salah satu syaratnya harus memiliki kartu dari kementerian.

"Jadi, tidak mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) desa atau kelurahan karena jika itu diberlakukan, kemungkinan pesertanya bakal membludak," ungkap Eko Priyatno.

Jika tetap menggunakan SKTM, maka besar kemungkinan jumlah pendaftar bakal membeludak.

"Kadang kala, yang terjadi saat ini aturanya sudah bagus, tapi kendala dalam praktiknya, dan itu membuat kita kewalahan," ucapnya.

Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, kata Eko jalur afirmasi malah jumlahnya di bawah kuota yang ditetapkan.

Sementara untuk jalur zonasi, angkanya melebihi target sehingga sebagian dilimpahkan ke sekolah terdekat.

"Seperti di SMPN 6 Jalan Semangka atau di SMPN 2," ungkap Eko Priyatno.

Kepala SMPN 1 Tanjung Selor, Eko Priyatno. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: SMPN 2 Kota Tarakan Buka 11 Rombel, Sudah Bentuk Panitia PPDB, Ini Jalur Zonasi yang Disiapkan

Tak hanya itu, menurut Eko Priyatno setelah PPDB Bulungan dibuka, jumlah pendaftar belum direkap secara keseluruhan.

Tapi dari beberapa hari ini, jumlah pendaftar sudah mencapai 80 persen.

"Yang jelas, sistemnya tadi sama. Zonasi, Afirmasi, dan Mutasi sementara untuk prestasi tidak ada. Karena Dinas Pendidikan utamakan zonasi terlebih dahulu. Kalau ada sisa baru dibuka prestasi," ungkapnya.

Bila ditemukan peserta yang dengan sengaja memanipulasi data, pihak sekolah dapat memastikan itu tidak diterima atau ditolak.

"Kita bukan lebih kepada sanksi, tapi kita tolak. Contoh di jalur mutasi, di KK-nya sudah satu tahun., Kalau kurang  maka itu tidak diterima," kata Eko Priyatno.

Ia menegaskan, SMPN 1 Tanjung Selor sangat komitmen soal sistem, karena jika satu yang lolos maka yang lain bakal mengikuti.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

#jambi #harimau ♬ suara asli - Official TribunKaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini