Para tersangka didakwakan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Samarinda terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidang.
Tiga tersangka hingga saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan untuk keperluan pemeriksaan persidangan," ungkapnya.
(*)