Berita Bulungan Terkini

Saksi Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal dengan Terdakwa Briptu Hasibudi Ditunda

Penulis: -
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan persidangan lanjutan kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak oleh Briptu Hasbudi dari tangkapan layar siaran langsung di PN Tanjung Selor Jumat (25/8/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE)

Junto Pasal 55 ayat 1 KUHAP atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto

Serta pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP.

“Kalau ancaman pidana. Iya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

(*)

Berita Terkini