Junto Pasal 55 ayat 1 KUHAP atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto
Serta pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
“Kalau ancaman pidana. Iya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
(*)