Berita Nasional Terkini

Siapa yang Pimpin Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap oleh KPK? Jawaban Mahfud MD dan Kemendagri

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Gubernur Papua Lukas Enembe. Jajaran Kemendagri dan Mahfud MD buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK usai sebelumnya berstatus tersangka

Diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin di Papua

Saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum di KPK

Pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, pemimpin di Papua kini masih teka-teki

Pasalnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021 akibat serangan jantung.

Hingga kini, belum ada kesepakatan soal Wakil Gubernur Papua pengganti Klemen Tinal

Terbaru jajaran Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK

Termasuk pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara

Melansir Tribunnews.com, DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini