Berita Nasional Terkini

Siapa yang Pimpin Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap oleh KPK? Jawaban Mahfud MD dan Kemendagri

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Gubernur Papua Lukas Enembe. Jajaran Kemendagri dan Mahfud MD buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK usai sebelumnya berstatus tersangka

Diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin di Papua

Saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum di KPK

Pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, pemimpin di Papua kini masih teka-teki

Pasalnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021 akibat serangan jantung.

Hingga kini, belum ada kesepakatan soal Wakil Gubernur Papua pengganti Klemen Tinal

Terbaru jajaran Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) buka suara soal pemimpin di Papua pasca Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK

Termasuk pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara

Melansir Tribunnews.com, DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) hari ini. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Alasan KPK Akhirnya Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Penjelasan Penasihat Hukum Disinggung

Tanggapan Mahfud MD

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan juga telah sejak lama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses pemerintahan di Papua setelah Lukas ditangkap.

Ia juga menegaskan pemerintahan di Papua tidak boleh macet dan harus tetap berjalan.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023).

"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," sambung dia.

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahan yang dipimpinnya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) yang ditayangkan YouTube KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Kemudian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda), presiden memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur Papua jika Lukas Enembe telah menjadi terdakwa nantinya di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Baca juga: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Sempat Dibawa ke Markas Brimob, Kronologi Kasus

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/11/papua-kini-tanpa-pemimpin-gubernur-lukas-enembe-ditangkap-kpk-dan-wagub-meninggal?page=all
Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkini