TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kaltara akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Kalimantan Utara.
Setelah beberapa bulan tidak diterapkan, dan hanya boleh tilang eletronik, kini tilang manual kembali diberlakukan.
Hal ini berdasar pada surat telegram Kapolri Nomor 830 yang dikeluarkan pada 12 April 2023.
Telegram Kapolri 830 mengenai pemberlakuan kembali tilang manual di sejumlah wilayah di Tanah Air, termasuk Kaltara.
Berdasar rilis yang dikeluarkan Dit Lantas Polda Kaltara, disebutkan, tilang manual akan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan potensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Lalu Lntas Polda Kaltara Kombes Pol I Made Kusuma Jaya dalam keterangan persnya membeberkan, beberapa pelanggaran dengan fatalitas tinggi yang akan ditilang manual.
Baca juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Penertiban Lalu Lintas Selama 3 Pekan
Jenis Pelanggaran antara lain, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau bertiga dalam kendaraan atau lebih.
Selanjutnya menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Pelanggaran melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm standar, truk yang over kapasitas dan over dimensi, melebihi kecepatan.
Juga bagi pengendara yang mengemudi dalam pengaruh minuman berakhohol.
Kombes Pol I Made Kusuma Jaya menyampaikan, pelanggaran lain yang juga menjadi fokus tilang manual, adalah kendaraan tidak sesuai spektek (spesifikasi dan teknis).
Termasuk kendaraan dengan plat nomor palsu atau yang tidak ada plat nomornya.
Terhadap beberapa pelanggaran yang bisa ditindak dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik tetap dilakukan melalui tilang elektronik.
Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual lagi, Banyak Pengendara Memanipulasi Pelat Nomor, akan Dipasangi Chip
Di Kaltara sendiri, sebelumnya telah menerapkan ETLE tanpa tilang manual terhitung per Oktober 2022.
Hal itu, menyusul Instruki Kapolri tentang larangan tilang manual dan menarik surat tilang dari para petugas mulai 18 Oktober 2022. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News