Berita Kaltara Terkini
Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Penertiban Lalu Lintas Selama 3 Pekan
Jangan lupa bawa SIM dan STNK, Ditlantas Polda Kaltara gelar penertiban lalu lintas selama 3 pekan.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Bulungan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara menggelar kegiatan penertiban lalu lintas, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 31 Agustus 2022 atau selama 3 pekan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Rachmat Iswanusi melalui Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltara, Kompol Andre Bachtiar menuturkan terdapat 8 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.
"Kegiatan penertiban lalu lintas pelaksanaannya mulai hari Senin kemarin sampai 3 pelan ke depan," ujar Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Penyaluran 16 Ton Minyak Goreng Curah, Disperindagkop Bulungan Sebut Penerima BLT Diprioritaskan
Adapun ke 8 pelanggaran pengguna jalan yang jadi prioritas, kata Kompol Andre Bachtiar diantaranya pengedara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
"Kemudian pengguna kendaraan yang melebihi batas kecepatannya, pengendara dibawah umur," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kompol Andre Bachtiar
pengguna kendaraan roda 4 yang tidak memakai Safety Belt, pengendara yang dalam pengaruh minuman keras atau narkoba dan menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas dan kendaraan yang over dimensi (ODOL).
"Untuk itu kami meminta masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Selalu menggunakan Gunakan helm untuk keselamatan diri saat menggunakan R2," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kompol Andre Bachtiar
menegaskan setiap pengendara diwajibkan membawa surat-surat kendaraannya yakni surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kami minta masyarakat pengguna kendaraan, bawalah surat kendaraan surat-surat seperti STNK dan SIM-nya. Bagi anak-anak atau yang belum memiliki SIM dilarang menggunakan kendaraan. Tak hanya itu dilarang mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol," ucapnya.
Baca juga: Dua Pengetap BBM di SPBU Katamso Bulungan Ditangkap Polisi, Amankan 9 Jerigen Solar Isi 20 Liter
Lebih lanjut kata Kompol Andre Bachtiar
menuturkan jika unit PJR Ditlantas Polda Kaltara tidak sekadar patroli namun juga bertugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Untuk diketahui, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas itu tetap didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkapnya.
Penulis: Georgie