Ia melanjutkan, penetapan keluar atau secara lisan saja akan menunggu informasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“ Kami maksudkan juga, nanti Majelis Hakim akan bermusyawarah, kalau dikabulkan bagaimana pertimbangannya, kalau tidak dikabulkan bagaimana pertimbangannya.
Karena saya lihat faktor keamanan dari terdakwa meskipun ada pengamanan dari Polres, tetao Majelis Hakim akan memperhatikan itu juga,” terangnya.
Selanjutnya, kata Imran, sejauh ini sidang luring atau tatap muka, kemarin juga ada permintaan tapi baru satu kasus.
Pertimbangannya dikabulkan majelis karena saat itu jaringan tidak stabil melaksanakan daring atau secara online.
“Pembuktian agak rumit. Sejauh ini secara peraturan sebenarnya sudah boleh untuk luring atau tatap muka, tapi kita tunggu lagi keputusan Majelis Hakim saja.
Sarananya kalau luring, datang tatap muka, Kejaksaan menyiapkan kendaraan menjemput terdakwa di Lapas dan dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ada pengamanan dari pihak kepolisian,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah