Sidang Perdana Pembunuhan Arya

Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dan tampak dihadiri JPU serta kuasa hukum dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (10/5/2023).

Ia melanjutkan, penetapan keluar atau secara lisan saja akan menunggu informasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“ Kami maksudkan juga, nanti Majelis Hakim akan bermusyawarah, kalau dikabulkan bagaimana pertimbangannya, kalau tidak dikabulkan bagaimana pertimbangannya.

Karena saya lihat faktor keamanan dari terdakwa meskipun ada pengamanan dari Polres, tetao Majelis Hakim akan memperhatikan itu juga,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang saat membacakan dakwaan kepada tiga pelaku yang dihadirkan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan dan diwarnai isak tangis ibu korban, Rabu (10/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya, kata Imran, sejauh ini sidang luring atau tatap muka, kemarin juga ada permintaan tapi baru satu kasus.

Pertimbangannya dikabulkan majelis karena saat itu jaringan tidak stabil melaksanakan daring atau secara online.

“Pembuktian agak rumit. Sejauh ini secara peraturan sebenarnya sudah boleh untuk luring atau tatap muka, tapi kita tunggu lagi keputusan Majelis Hakim saja.

Sarananya kalau luring, datang tatap muka, Kejaksaan menyiapkan kendaraan menjemput terdakwa di Lapas dan dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ada pengamanan dari pihak kepolisian,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkini