TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Satu lagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kali ini korbannya merupakan perempuan dewasa yang dijajakan sebagai pekerja esek-esek oleh seorang muncikari.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya seorang perempuan yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pengunjung tempat hiburan malam (THM).
Berangkat dari laporan itu, Unit PPA mencoba melakukan penelusuran ke sejumlah THM yang ada untuk menemukan muncikari yang dimaksud.
Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Balita Positif Sabu di Samarinda Diobservasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah
Untuk memancing penyedia jasa pelayan pria (pramuria) itu keluar, para personel melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.
Pencarian pun membuahkan hasil. Munculah muncikari dari DH, yakni RR.
Perempuan 39 tahun itu menawarkan DH dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
Transksi pun berlangsung. Petugas yang menyamar disuruh untuk mendatangi DH di sebuah hotel kawasan Jalan Letjend S. Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Rabu (7/6/2023), Pukul 21.50 Wita.
Sesampainya di sana petugas bertemu dengan pelaku dan juga korban.
"Saat pembayaran usai dilakukan petugas langsung menangkap muncikari (Renny) dan mengamankan korban (HD)," ungkapnya dalam press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku memang menawarkan korban kepada para pria hidung belang secara langsung.
Baca juga: Balita di Samarinda Korban Minum Air Bercampur Sabu akan Direhabilitasi, Kondisinya Mulai Membaik
Sedangkan HD harus siap sedia menunggu pelanggan di salah satu hotel kawasan tersebut.
"Korban ditawarkan dengan tarif Rp 600 hingga Rp 800 ribu. Pelaku akan mendapatkan bagian sebesar 5 sampai 10 persen," bebernya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Liputan: Rita Lavenia