Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.
“Yang korban dari Samarinda, orangtua tidak tahu anaknya bekerja, anak ini punya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya.
Baca juga: Lakukan TPPO dengan Menawarkan Pramuria di THM, Muncikari Tertangkap Unit PPA Polresta Samarinda
Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial Kukar dan satunya dikembalikan ke orangtuanya di Samarinda.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi maupun seksual.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
Baca artikel dan berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News