TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selama pelaksanaan PPDB tahun 2023 kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan juga turut dilibatkan.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono menjabarkan bahwa, kemarin saat pelaksanaan PPDB, pihaknya sangat terbuka untuk data perpindahan domisili warga Tarakan dalam rangka mengantisipasi kecurangan saat PPDB untuk jalur zonasi yang dilakukan oknum orangtua.
Pengalaman PPDB tahun sebelumnya seperti dijelaskan pihak Disdik, ada aturan dalam jalur zonasi yakni minimal satu tahun berada di dalam KK yang dituju untuk pindah atau mutasi di lokasi domisili saat ini.
Aturan ini dulunya dibuat mengantisipasi agar orangtua siswa tidak berpindah atau melakukan sistem menitip anaknya di KK milik kenalan atau keluarganya di sekolah berlokasi dekat dengan domisili tempat tinggal.
Baca juga: 87 Kursi Dilaporkan Sempat Kosong, Dinas Pendidikan Tarakan Beber Syarat PPDB Mengacu Permendikbud
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono menjelaskan, meskipun pihaknya terbuka akan data, namun untuk kepengurusan perpindahan atau pergerakan menjadi hak asasi setiap warga negara sehingga diperbolehkan.
“Hanya saja diatur. Misalnya pindah satu keluarga itu tidak ada masalah. Tapi kalau misalnya yang pindah adalah misalnya anak, anak di bawah umur 17 tahun, maka ada persyaratan. Salah satunya pernyataan dari orangtua bahwa memindahkan anaknya dan yang di tempati KK untuk pindah juga bersedia,” terang Hery.
Ia menjelaskan dalam hal ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk kegiatan PPDB dan Disdukcapil bertugas menilai keabsahan KK yang disetorkan.
“Mereka misal mau pindah tidak masalah, tapi Disdukcapil bisa membuka data kita di aplikasi kelihatan pindah tanggal berapa, di sistem tidak bisa dibohongi,” jelas Hery.
Ia melanjutkan, pantauan dari Disdukcapil selama pelaksanaan PPDB dan sebelum PPDB kemarin memang ada pergerakan perpindahan namun lanjutnya, meskipun tujuan oknum melakukan perpindahan semisal untuk persyaratan zonasi, kemungkinan juga sudah ditahu bisa tidak lolos karena adanya syarat minimal satu tahun tersebut.
Baca juga: Cerita Airin Olvia Atlet Bela Diri Kempo Tarakan, Tiga Kali Berturut-turut Bawa Pulang Medali Emas
“Kalau dipaksakan percuma juga. Saat mereka mengurus biasanya masalah karena ikut dengan keluarga. Kami hanya mencantumkan alasannya di situ. Memang betul, sekali lagi kita tidak bisa melarang pergerakan orang pindah,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah