Berita Tarakan Terkini
87 Kursi Dilaporkan Sempat Kosong, Dinas Pendidikan Tarakan Beber Syarat PPDB Mengacu Permendikbud
Pasca pelaksanaan PPDB di Kota Tarakan tingkat SD dan SMP, dilaporkan sebanyak 87 kursi yang sempat mengalami kekosongan khususnya tingkat SD.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca pelaksanaan PPDB di Kota Tarakan tingkat SD dan SMP, dilaporkan sebanyak 87 kursi yang sempat mengalami kekosongan khususnya tingkat SD.
Dikatakan Kamal, Ketua Panitia PPDB Tahun 2023, meski sempat terjadi kekosongan, Disdik Tarakan mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir kekosongan sekolah yang membuka PPDB kemarin.
Ia menjelaskan, untuk tingkat SD dan SMP Kota Tarakan, jika berbicara PPDB setiap tahun ada masalah.
Namun bukan berarti setiap masalah tidak ada jalan keluarnya.
Baca juga: Cerita Airin Olvia Atlet Bela Diri Kempo Tarakan, Tiga Kali Berturut-turut Bawa Pulang Medali Emas
“Berbicara evaluasi setiap tahun pasti ada evaluasi. Untuk tahun ini alhamdulilah kita bisa berjalan dengan baik bersama panitia. Tentu masalah yang muncul saat ini tidak begitu signifikan menurut saya. Kenapa, masalah itu sudah jadi masalah yang umum, sebelumnya. Kita bicara tingkat SD dulu,” papar Kamal.
Ia melanjutkan, untuk tingkat SD memang syaratnya sendiri atau acuannya merujuk pada Permendikbud.
Salah satunya disebutkan Kamal bahwa usia wajib belajar itu tujuh tahun ke atas.
“Alhamdulillah, kita sudah mendata dari 47 sekolah negeri, yang kita buka PPDB bersama dengan 14 sekolah SMP negeri, alhamdulillah untuk SD itu ketersediaan sudah terpenuhi. Memang ada sekitar 87 kekosongan sebelumnya dari sebaran beberapa sekolah yang tidak terpenuhi kemarin,” papar Kamal.
Namun lanjutnya, mereka sudah terdistribusi dengan mengutamakan pendaftar yang tertolak.
“Pendaftar yang tertolak itu kan kurang lebih ada 590-an awalnya yang tertolak karena memang usianya. Jadi usia terendah yang tertolak itu ada usia 6 tahun nol bulan. Posisi tertingginya sampai usia 8 tahun. Namun posisi tertinggi kebanyakan di daerah pesisir. Seperti di pinggiran. Solusi kemarin adalah dari usia tertinggi tujuh tahun ke atas itu kurang lebih ada 15 anak yang sekarang sudah kita tempatkan di SDN Kampung Enam,” urainya panjang lebar.
Memang kondisinya di SDN yang berlokasi Kelurahan Kampung Enam mengalami kekurangan.
Sehingga untuk usia tertua sudah terakomodir maka diambillah usia di bawah tujuh tahun, untuk menutupi kekurangan di sekolah tersebut.
“Kebetulan yang diakomodir usia 6 tahun 11 bulan sampai dengan enam 10 bulan. Artinya ada enam tahun 10 bulan yang tergeser,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan sekolah-sekolah kembali apakah masih ada yang tidak mendaftar ulang.
“Keputusan kita ambil adalah untuk menutupi kekurangan 87-an kemarin, kita utamakan pendaftaran tertolak dari usia tertinggi. Itu untuk SD,” paparnya.
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukskes Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Buat Bibit Tanaman, Ratusan Petani dan Petambak di Tarakan Ikut Sosiasalisasi dan Bimtek KBR |
![]() |
---|
15 Induk Organisasi Olahraga di KORMI Tarakan Tolak Penundaan Muskot III, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.