Pilpres 2024

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Bawaslu Malah Tegur Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Ada Apa?

Editor: Fawdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Cawapres Gibran Rakabuming

TRIBUNKALTARA.COM - Bawaslu DKI Jakarta bersikap atas aksi Cawapres Gibran Rakabuming yang melakukan aksi bagi-bagi susu saat CFD, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kena tegur.

Aksi Cawapres Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan minuman susu di kegiatan Car Free Day atau CFD di Jakrta berbuntut panjang.

Diketahui Giran Rakabuming melakukan aksi membagi-bagikan minuman susu kepada pengunjung CFD di Jakarta.

Kegiatan itu dibantah Gibran Rakabuming sebagai kampanye.

Sebab dirinya tak mengenakan atribut kampanye serta tak melakukan ajakan memilih.

Adapun bagi-bagi susu kerap dilakukan oleh Koalisi Indonesia Maju di masa kampanye Pilpres.

Meski membantah melakukan kampanye, namun menurut regulasi yang ada area CFD di Jakarta dinyatakan steril dari kegiatan politik, termasuk dari kampanye Pilpres.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Cawapres Gibran Rakabuming (kolase TribunJakarta.com)

Baca juga: Viral Gibran Tak Bisa Bedakan Asam Sulfat dan Asam Folat untuk Stunting, Cawapres Prabowo Minta Maaf

Dilansir Tribunnews.com, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Pergub No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pihak Bawaslu DKI Jakarta pun buka suara terkait aksi Cawapres Gibran Rakabuming tersebut.

Bahkan Bawaslu DKI Jakarta menegur Pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ucap Benny saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini