Kaltara Memilih

Temui Dugaan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Datangi Bawaslu Kaltara

Penulis: Edy Nugroho
Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua dan jajaran pengurus Partai Buruh Kaltara diterima anggota Bawaslu Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dipimpin langsung ketuanya, Partai Buruh Kalimantan Utara ( Kaltara ) datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltara di Jl Jend Sudirman, Tanjung Selor pada Senin (22/01/2024) kemarin.

Dikatakan oleh Ketua Partai Buruh Kaltara Yulius SP, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kaltara untuk melakukan konsultasi dan menyampaikan keresahan para pengurus dan kader Partai Buruh di Kaltara, terkait dugaan pelanggaran para oknum peserta Pemilu lainnya dalam tahapan kampanye.

Yulius menyampaikan beberapa hal kepada anggota Bawaslu Kaltara yang menemuinya di Ruang Pertemuan Bawaslu Kaltara.

Pertama, diungkapkan Yulius ada beberapa oknum dari partai peserta Pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Di antaranya membagikan bantuan kepada masyarakat menggunakan APBD.

"Ada pembagian profil tank oleh anggota DPRD aktif dengan mencantumkan nama pemberi," tegas Yulius.

Baca juga: Bawaslu Malinau Lakukan Pengawasan Ratusan Kegiatan Caleg, Kampanye Rapat Umum Masih Nihil

Kedua, lanjutnya, ada indikasi buruh dalam menyampaikan pendapat di perusahaan atau ke pengusaha mendapat intervensi oleh pihak perusahaan.

Yaitu dengan memberikan surat peringatan (SP 1 dan SP 2) kepada karyawan/anggota partai buruh.

“Kami sebenarnya tidak ingin menyerang personal, kami juga ingin menciptakan politik yang tenteram dan damai.

Oleh karenanya indikasi pelanggaran ini kami serahkan kepada Bawaslu Kaltara untuk ditindaklanjuti," kata Yulius.

Menanggapi keluhan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltara Fadliansyah mengatakan, jika laporan yang sudah disampaikan oleh Partai Buruh ini adalah menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-undang.

“Terkait indikasi money politic menggunakan APBD, kami butuh informasi lanjutan yang lebih detail terkait pelakunya dan partai mana.

Jika Partai Buruh tidak berkenan untuk melaporkan hal tersebut sebagai laporan dugaan pelanggaran, maka informasi ini dapat kami jadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya

Mengenai intervensi perusahaan, Fadli berjanji akan menindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada pihak perusahaan, sebagaimana keinginan dan harapan Partai Buruh agar Bawaslu Kaltara bisa menyampaikan imbauan kepada perusahaan terkait untuk tidak melakukan intervensi kepada buruh.

“Terkait informasi intervensi perusahaan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan imbauan dan disampaikan kepada perusahaan terkait,” tambah Fadliansyah.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa di Bawaslu Kaltara ada “Klinik Hukum,” sebuah wadah atau media berkonsultasi dan berdiskusi terkait kepemiluan yang diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan masyarakat.

“Jika ada dari Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang nakal silahkan laporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaltara agar segera ditindaklanjuti," tambahnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini