TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD asal Kalimantan Utara atau Kaltara.
Update real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara ini diupdate TribunKaltara.com dari situs resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Kamis 15 Februari 2024 hari ini pukul 14.00 WIB.
Dalam artikel ini tersaji empat nama teratas dengan jumlah suara terbanyak sementara, berdasarkan real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara hingga pukul 14.00 WIB.
Data real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara ini yang baru masuk 353 dari 2295 TPS (15.38%).
Baca juga: Kabar Luhut Pandjaitan, Ogah jadi Menteri Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ada Sosok tak Setuju!
Itu artinya data real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara ini masih bisa berubah, mengingat data masuk belum 100 persen.
Diketahui ada 16 calon anggota DPD asal Kaltara pada Pemilu kali ini.
Sementara jatah kursi anggota DPD hanya sebanyak empat kursi, termasuk di Kaltara.
Di Pemilu 2019 lalu, anggota DPD asal Kaltara yang terpilih yakni Marthin Billa, Asni Hafid, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.
Pada Pemilu kali ini Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga bertarung lagi.
Sementara Asni Hafid memilih tak maju lagi.
Baca juga: Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga Ungkap Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah
Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPD asal Kaltara untuk empat nama dengan perolehan suara teratas.
- Herman 3.047 suara
- Hasan Basri 2.242 suara
- Fernando Sinaga 1.856 suara
- Sri Sulartiningsih 1.210 suara
KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official