Mata Lokal Memilih

UPDATE Real Count KPU Caleg DPR Dapil Jateng 1, Bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi ke Senayan?

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intip perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi sesuai update real count KPU terbaru, lengkap suara caleg Demokrat untuk DPR Dapil Jateng 1.

TRIBUNKALTARA.COM - Simak update real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Jawa Tengah atau Jateng 1.

Di Dapil Jateng 1 terdapat nama CEO PSIS Semarang di Liga 1, Yoyok Sukawi yang ikut jadi caleg.

Menarik menanti apakah bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR Dapil Jateng 1 atau tidak.

Untuk diketahui, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi jadi caleg DPR Dapil Jateng lawat Partai Demokrat.

Saat ini, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung dengan status incumbent atau caleg petahana DPR.

Di DPR periode 2019-2024, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi duduk di Komisi X.

Maju di Pemilu 2024, bos Mahesa Jenar atau PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi mendapat nomor urut satu.

Wilayah yang masuk dalam Dapil Jateng 1 tempat bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang

 

Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi. Perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi sesuai update real count KPU terbaru, lengkap suara caleg Demokrat untuk DPR Dapil JateNG 1. (TRIBUNJATENG.COM)

Baca juga: ALASAN PSIS Semarang Pagari Dewangga Usai Bantai Arema FC di Liga 1, Intip Penjelasan Yoyok Sukawi

Di Dapil Jateng 1 tempat bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi bertarung itu, ada delapan kursi yang diperebutkan.

Lantas bagaimana perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi sesuai update real count KPU terbaru hari ini?

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 14:56:33, bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi sudah raih 32.103 suara.

Update real count KPU untuk caleg DPR RI Dapil Jateng itu, perlihatkan perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi tertinggi di internal Partai Demokrat untuk Dapil Jateng 1.

Namun hasil real count KPU untuk caleg DPR RI Dapil Jateng yang perlihatkan perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi tertinggi di internal Partai Demokrat untuk Dapil Jateng 1 masih bersifat sementara.

Pasalnya, hasil real count KPU untuk caleg DPR RI Dapil Jateng yang perlihatkan perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi tertinggi di internal Partai Demokrat untuk Dapil Jateng 1, data masuk masih 7675 dari 12140 TPS (63.22%).

Itu artinya, perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi masih bisa berubah, berhubung data masuk belum 100 persen.

 

 

 

Perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi sesuai update real count KPU terbaru, lengkap suara caleg Demokrat untuk DPR Dapil JateNG 1. (Kolase TribunKaltara.com/ PT LIB)

 

 

Baca juga: Benarkah Format Liga 1 Musim Depan Berubah? Reaksi Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi, Intip Surat LIB

 

Selain perolehan suara bos PSIS Semarang di Liga 1 Yoyok Sukawi, dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar lengkap perolehan suara caleg Partai Demokrat untuk Dapil Jateng 1 :

 

- A. S. SUKAWIJAYA ALIAS YOYOK SUKAWI, S.E. 32.103 SUARA

- H. WAHYU KRISHANTORO, S.T., M.M. 4.184 SUARA

- LIE GRACE NATHALIA TEDJAWIJAYA 4.052 SUARA

- dr. RAJA FAISAL MANGANJU SITORUS 13.067 SUARA

- Bimo Andono, S.E., M.M. 4.968 SUARA

- ASNIDAR, S. H. 887 SUARA

- IMANUEL ANTON NIKIYULUN 4.149 SUARA

- H. SUKAWI SUTARIP, S.H., S.E., M.H. 6.702 SUARA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca juga: UPDATE Real Count KPU, Cek Suara 8 Incumbent DPR Dapil Kaltim, Caleg Golkar Ungguli Ponakan Prabowo

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

 
 
 
 
 
 


(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini