Kaltara Memilih

Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Suara Tim Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud: Noel dan Deddy Sitorus

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (kanan) dan Deddy Sitorus. Dalam update real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara kali ini tersaji perbandingan suara tim pemenangan atau pendukung dua capres dan cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar Mahfud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus

Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 kali ini, ada tiga kursi DPR Dapil Kaltara yang diperebutkan oleh para caleg, termasuk Tim Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud untuk kursi DPR Dapil Kaltara yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus.

Untuk mengetahui, siapa caleg yang akan terpilih jadi anggota DPR Dapil Kaltara masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

Klik DI SINI untuk ketahui update perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara terbaru.

Berikut TribunKaltara.com sajikan lima caleg DPR Dapil Kaltara dengan perolehan suara teratas di real count KPU


Cek lima caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :

- Rahmawati 40.626 suara

- Deddy Sitorus 26.057 suara

- Hasan Saleh 14.563 suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan 15.025 suara

- Suheriyatna 11.920 suara

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Dalam update real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara kali ini tersaji perbandingan suara tim pemenangan atau pendukung dua capres dan cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar Mahfud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini