TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara pada Kamis 22 Februari 2024 pagi ini.
Dalam update real count KPU terbaru untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara kali ini tersaji perbandingan suara tim pemenangan atau pendukung dua capres dan cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Sosok tim pemenangan atau pendukung capres dan cawapres yang dimaksud yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan pendukung Prabowo-Gibran.
Nama Immanuel Ebenezer Gerungan diketahui salah seorang anggota tim kampanye nasional Prabowo-Gibran.
Nama Immanuel Ebenezer Gerungan juga diketahui merupakan Ketua Relawan Prabowo Mania 08.
Di Pemilu 2024 kali ini, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bertarung lewat Partai Gerindra, dan incar kursi DPR Dapil Kaltara.
Di Partai Gerindra untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara, Immanuel Ebenezer Gerungan bersaing dengan istri Gubernur Kaltara saat ini Zainal A Paliwang yakni Rahmawati, dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah.
Sementara itu, tim pemenangan atau pendukung capres dan cawapres lainnya yang dimaksud yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus atau Deddy Sitorus
Nama Deddy Sitorus merupakan anggota tim pemenangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud.
Politisi PDIP itu incar kursi DPR Dapil Kaltara dengan status incumbent atau petahana.
Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara dua anggota tim pemenangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus sesuai real count KPU terbaru?
Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan hasil real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara, terlihat Deddy Sitorus yang merupakan anggota tim pemenangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud sudah mengoleksi 26.057 suara.
Sementara itu hasil real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara, terlihat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang bertarung lewat Partai Gerindra sudah kumpulkan 15.025 suara.
Namun perolehan suara Tim Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud untuk kursi DPR Dapil Kaltara yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus masih sementara, dan bisa berubah.
Pasalnya real count KPU terbaru yang sajikan perolehan suara Tim Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud untuk kursi DPR Dapil Kaltara yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus progress data masih 1355 dari 2295 TPS (59.04 persen).
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 kali ini, ada tiga kursi DPR Dapil Kaltara yang diperebutkan oleh para caleg, termasuk Tim Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud untuk kursi DPR Dapil Kaltara yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Deddy Sitorus.
Untuk mengetahui, siapa caleg yang akan terpilih jadi anggota DPR Dapil Kaltara masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
Klik DI SINI untuk ketahui update perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara terbaru.
Berikut TribunKaltara.com sajikan lima caleg DPR Dapil Kaltara dengan perolehan suara teratas di real count KPU
Cek lima caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :
- Rahmawati 40.626 suara
- Deddy Sitorus 26.057 suara
- Hasan Saleh 14.563 suara
- Immanuel Ebenezer Gerungan 15.025 suara
- Suheriyatna 11.920 suara
KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.