Mata Lokal Memilih

Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini.

Di Pemilu 2024, bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien bertarung lewat Partai Nasdem.

Hingga siang ini, perolehan suara bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien jadi yang tertinggi di internal Partai Nasdem.

Nama lainnya yang tersaji perolehan suaranya kali ini yakni caleg incumbent, Budisatrio Djiwandono asal Partai Gerindra yang jumlah suaranya kini sentuh 37.691 suara.

Nama Budisatrio Djiwandono caleg DPR Dapil Kaltim asal Partai Gerindra itu, merupakan keponakan Prabowo Subianto yang juga capres di Pilpres 2024, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.

Untuk mengintip perolehan suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono, dan caleg DPR Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU, bisa Anda lihat DI SINI

FOTO Prabowo Subianto dan Budi Djiwandono (kanan). Update real count KPU, perolehan suara incumbent asal Partai Golkar ungguli perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yang juga ponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono (Instagram @budisatriodjiwandono)

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Perolehan suara Bos Borneo FC di Liga 1 Nabil Husien sesuai data real count KPU terbaru jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya yang juga incar kursi DPR Dapil Kaltim. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @nabilhusien99)

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank

Halaman
1234

Berita Terkini