Kaltara Memilih

UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Rahmawati, caleg DPR Dapil Kaltara yang kini ungguli caleg lainnya. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.

Data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara dalam artikel ini masih bersifat sementara.

Pasalnya update hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati, pogressnya masih 1479 dari 2295 TPS (64.44 persen).

Itu artinya, data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati masih sementara, mengigat data masuk belum 100 persen.

Sekadar diketahui, caleg DPR Dapil Kaltara terpilih masih akan menunggu penetapan resmi KPU usai rekapitulasi suara berjenjang nantinya.

Untuk diketahui, caleg DPR akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR Dapil Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram ( Nasdem ) memilih tidak ikut jadi caleg lagi untuk DPR Dapil Kaltara.

Sementara Deddy Sitorus ( PDIP ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ) tetap ikut jadi caleg DPR Dapil Kaltara.

Cek DI SINI perolehan suara real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara.

Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio. (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN) (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Baca juga: REAL COUNT KPU Dapil Kaltara, Caleg Baru Rahmawati Lolos ke Senayan, 2 Petahana Berpeluang Bertahan

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Halaman
1234

Berita Terkini