Kaltara Memilih

UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Rahmawati, caleg DPR Dapil Kaltara yang kini ungguli caleg lainnya. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.

TRIBUNKALTARA.COM - Simak update real count KPU untuk perebutan kursi DPR Dapil Kaltara pada Minggu 25 Februari 2024.

Sesuai real count KPU terbaru, terpantau Rahmawati masih jadi caleg DPR Dapil Kaltara yang unggul dibanding caleg lainnya.

Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.

Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara Rahmawati, hingga eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio sesuai real count KPU terbaru.

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, terlihat suara Rahmawati sudah tembus 46.842 suara.

Nama Rahmawati yang kini ungguli caleg DPR Dapil Kaltara lainnya, merupakan caleg asal Partai Gerindra.

Nama Rahmawati juga diketahui istri Gubernur Kaltara saat ini, yakni Zainal A Paliwang.

Kini Rahmawati merupakan caleg pendatang baru yang incar kursi DPR Dapil Kaltara, yang ungguli caleg lainnya di Dapil Kaltara.

Sementara itu, eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kini juga incar kursi DPR Dapil Kaltara.

Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie incar kursi DPR Dapil Kaltara dari Partai Nasdem.

Pantauan TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang sajikan real count KPU terbaru, terlihat eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie baru raih 8.383 suara.

Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang didampingi oleh istri tercinta, Hj Rahmawati Zainal, dan putranya nyoblos di TPS 34 Tanjung Selor. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio. (HO/Pemprov Kaltara)

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan

Di internal Partai Nasdem, jumlah suara eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie jadi yang tertinggi dibanding caleg Partai Nasdem lainnya.

Sementara itu, eks Wagub Kaltara Udin Hianggio juga incar kursi DPR Dapil Kaltara.

Eks Wagub Kaltara Udin Hianggio incar kursi DPR Dapil Kaltara dari Partai Hanura.

Terlihat sesuai real count KPU, eks Wagub Kaltara Udin Hianggio telah meraih 2.528 suara.

Data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara dalam artikel ini masih bersifat sementara.

Pasalnya update hasil real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati, pogressnya masih 1479 dari 2295 TPS (64.44 persen).

Itu artinya, data real count KPU terbaru untuk caleg DPR Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, yang menunjukkan keunggulan perolehan suara Rahmawati masih sementara, mengigat data masuk belum 100 persen.

Sekadar diketahui, caleg DPR Dapil Kaltara terpilih masih akan menunggu penetapan resmi KPU usai rekapitulasi suara berjenjang nantinya.

Untuk diketahui, caleg DPR akan berebut kuota tiga kursi anggota DPR Dapil Kaltara.

Pada Pemilu 2019 kursi DPR Dapil Kaltara, diisi oleh Deddy Sitorus ( PDIP ), Arkanata Akram ( Nasdem ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ).

Namun di Pemilu 2024 kali ini, Arkanata Akram ( Nasdem ) memilih tidak ikut jadi caleg lagi untuk DPR Dapil Kaltara.

Sementara Deddy Sitorus ( PDIP ), dan Hasan Saleh ( Demokrat ) tetap ikut jadi caleg DPR Dapil Kaltara.

Cek DI SINI perolehan suara real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltara.

Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU terbaru, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur dan Wagub Kaltara, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio. (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN) (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Baca juga: REAL COUNT KPU Dapil Kaltara, Caleg Baru Rahmawati Lolos ke Senayan, 2 Petahana Berpeluang Bertahan

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Mantan Wagub Kaltara, Udin Hianggio. Selain Rahmawati, dalam artikel yang sajikan real count KPU, juga tersaji perolehan suara eks Gubernur-Wagub Kaltara, Irianto Lambrie-Udin Hianggio. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.


(*)

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

Berita Terkini