9. Partai Kebangkitan Nusantara
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 127
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 535
10. Partai Hati Nurani Rakyat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.015
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.032
11. Partai Garda Republik Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 124
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 865
12. Partai Amanat Nasional
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 736
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.127
13. Partai Bulan Bintang
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 178
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 818
14. Partai Demokrat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.153
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 37.584
15. Partai Solidaritas Indonesia
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.682
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 2.826
16. PARTAI PERINDO
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 240
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 815
17. Partai Persatuan Pembangunan
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.039
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.873
24. Partai Ummat
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 76
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 227
Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara: Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh Berpeluang ke Senayan
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):