TRIBUNKALTARA.COM - Update gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Terbaru, kader senior PPP percaya diri atau pede partainya menang gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Sosok kader senior PPP yang dimaksud pede partainya menang gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi yakni Ahmad Yani.
Usai 'gagal' di Pileg dan Pilpres 2024, nama Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP pun disorot keras.
Nama Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP diminta untuk bertanggungjawab atas hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, sesuai hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU, suara PPP tak lolos ambang batas parlemen.
Pasalnya, suara nasional PPP sesuai pengumuman KPU tak lolos ambang batas parlemen, yakni 4 persen.
Gagalnya PPP lolos ke Senayan pun digugat oleh PPP di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Detik-detik Bahlil Lahadalia Sentil Sandiaga Depan Jokowi Usai PPP Tak Lolos DPR Sesuai Hasil Pemilu
Selain gagal lolos ke Senayan atau DPR, Capres - Cawapres usungan PPP juga kalah di Pilpres 2024.
Diketahui, PPP usung Capres - Cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Namun sesuai hasil Pilpres, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang menang Pilpres 2024.
Lantas apa kata kader senior PPP Ahmad Yani yang pede partainya menang gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi?
"PPP mempunyai bukti ril yang menunjukkan bahwa memang ada lebih 200 ribu suara kami yang hilang di Pemilu," kata Ahmad Yani, salah satu kader senior PPP Jakarta kepada media, Jumat (12/4/2024).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil Pileg 2024, dia mengusulkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP untuk bertanggungjawab.
Dia menyoroti kepemimpinan Mardiono yang membuat perolehan suara PPP turun.
"Tidak memiliki mitigasi plan di Pemilu," ujarnya
Sementara itu, Mantan Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta, Ichwan Zayadi dan Hasan Husaeri Lubis, mantan anggota DPR RI mengusulkan Mardiono mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Secara kepemimpinan memang harus tanggung jawab dan wajib mundur segera," kata Ichwan.
"Dalam semua proses Pemilu, langkah Mardiono salah, termasuk dalam memilih koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Banyak kader yang bisa menggantikan Mardiono," ujar Hasan Husaeri Lubis.
Baca juga: Nyaleg di Dapil Bulungan 1, Cerita Ramli Caleg PPP Sempat Dicibir karena Program Sunatan Gratis
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan.
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tangani Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, PPP Optimistis Menangkan Gugatan, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/13/mk-tangani-sengketa-pileg-2024-mulai-29-april-ppp-optimistis-menangkan-gugatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi