Berita Tarakan Terkini

Kejari Tarakan Musnahkan Narkotika hingga Handphone, Bakal Lelang 6 Unit Rumah Hasil Sitaan

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti (BB) 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tarakan, Selasa (14/5/2024)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (14/5/2024) di Halaman Kantor Kejari Tarakan. Tak hanya itu bakal lelang enam unit rumah sitaan tipikor.

Dilakukannya pemusnahan barang bukti berdasarkan kasus inkrah periode Januari sampai April 2024. Adapun 77 perkara terdiri dari beragam kasus. Untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan mulai dari narkotika terdiri dari  sabu dan pil double L, Handphone, sajam (senjata tajam) hingga pakaian.

Kegiatan pemusnahan pertama yaitu narkotika dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian sajam dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, lalu Handphone  dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu dan terakhir pakaian dengan cara dibakar.

Zuliyan, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Tarakan, didampingi Kasi Intel Harismand mewakili Kajari mengungkapkan dari 77 perkara, terdiri 76 terdakwa. Di antaranya 39 perkara narkotika dengan rincian 242 bungkus sabu-sabu, 30 butir pil double L.

Baca juga: Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan BB dari 237 Perkara dengan Dibakar, Didominasi Narkoba

Kemudian lanjutnya perkara perjudian, ada tujuh perkara. Di antaranya ada kartu, karpet dan peralatan lainnya.

Selanjutnya, ada juga pemusnahan barang bukti penganiayaan, kemudian pemusnahan barang bukti TPPO. Serta penganiayaan asusila atau cabul terdiri dari pakaian dan celana serta beberapa senjata tajam.

"Yang dibakar adalah pakaian terdakwa sewaktu melakukan kejahatan termasuk ada juga barang bukti TPPO ada semacam alat kontrasepsi berupa kondom termasuk karpet yang menjadi perkara judi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, adapun barang bukti yang disita nanti berbeda dari yang dilakukan hari ini. Untuk jadwal lelang akan disampaikan lebih lanjut kapan pelaksanaanya.

"Kebanyakan kendaraan bermotor, Handphone ada enam unit rumah sitaa tipikor, ada beberapa kubik kayu dilelang. Prosesnya masih dalam tahap penafsiran KPKNL," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti (BB) 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tarakan, Selasa (14/5/2024)

Ia menambahkan, yang membedakan Handphone dilelang dan ada juga hari ini dimusnahkan, karena ada kategori Handphone dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan hakim maka eksekusi dilelang. Kemudian ada juga Handphone yang menjadi barang bukti  dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian untuk uang yang disita, dirampas untuk negara masuk ke kas negara dan tahun lalu ada hasil Tipikor dan narkoba. Untuk selanjutnya jika nanti turun hasil penafsiran dari KPKNL barulah akan dilaksanakan lelang," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kejari Tarakan, Adam Saimima dan dihadiri pihak Pengadilan Negeri Tarakan dan Lapas Kelas IIA Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkini