Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan BB dari 237 Perkara dengan Dibakar, Didominasi Narkoba
Kepala Kejari Nunukan, bersama bupati, kapolres, Lapas dan Pengadilan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti 237 perkara. Paling banyak narkotika.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 237 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap Kamis (30/06/2022), pagi.
Pelaksanaan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Nunukan itu dihadiri Bupati Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Lapas Nunukan, dan instansi vertikal terkait lainnya.
Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya
"BB yang kami musnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari Juli 2021-Juni 2022 sebanyak 237 perkara," kata Yudi Prihastoro kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.
Menurutnya, BB yang dimusnahkan pihaknya didominasi perkara Narkotika.
Selain itu ada juga tindak pidana umum lainnya seperti perkara dalam UU Darurat, pencurian, kesusilaan, dan perlindungan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30, 7 Kg, Dua Kurir Warga Malaysia Diamankan
"Untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk. Setelah itu dibuang ke toilet. BB tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.

Lebih Yudi,"Pemusnahan BB dengan tujuan untuk menuntaskan kewenangan Jaksa selaku eksekutor. Dan untuk menutup kemungkinan penyalahgunaan atas jabatan," tambahnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis