Integrasi data, kemudian verifikasi tempat tinggal. Apakah panitia yang tidak cukup tenaga, harus ada keberanian dari Disdukcapil menertibkan data kependudukan.
Inspektorat ataupun kepala daerah turun ke lapangan periksa betulkah data itu sesuai,” tegasnya seraya menambahkan Ombudsman tetap mengawasi dan juga menyesuaikan juknis yang disusun tanpa ada intervensi dan gangguan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah