TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahapan pelaksanaan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sementara berjalan hingga akhir Juli 2024.
Pengawasan dilakukan Badan Pengawas Pemilu terhadap progres data yang sementara ini telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 109 Desa.
Saat ini, konsen Bawaslu Malinau adalah terkait validitas data, terutama data penduduk yang dinilai tak lagi memenuhi syarat, seperti penduduk meninggal dunia atau pindah domisili.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, Toni Wardani mengatakan hingga kini ada 2 temuan Bawaslu terhadap tahapan Coklit yang berjalan.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Terekam Kamera, Kronologi Terbaliknya Perahu Rombongan Tim Coklit KPU Malinau
Pertama berkaitan tertib prosedur tata pelaksanaan Coklit dan kedua tentang ketepatan data pemilih.
"Pertama pengawas menemukan adanya pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker coklit. Kedua, adanya stiker coklit yang ditempel tapi tidak ditandatangani oleh petugas Pantarlih dan Pemilih," ungkapnya.
Tertib pelaksanaan Coklit bertujuan menjamin terlaksananya proses verifikasi data di lapangan.
Temuan kedua berkait ketepatan validasi data pemilih. Masih ditemukan sejumlah Penduduk yang meninggal dunia dalam daftar pemilih menjadi PR bagi penyelenggara.
Padahal, data ini telah direkomendasikan Bawaslu pada proses Coklit Pemilu 2024 lalu. Namun nama-nama tersebut kembali muncul dalam formulir Model A daftar pemilih.
Juga masih terdapat data pemilih potensial yang belum masuk daftar pemilih, sementara usianya telah cakap dan masuk kategori pemilih.
"Lalu ada juga penduduk yang harusnya memenuhi syarat karena sudah 17 tahun akan tetapi malah tidak masuk dalam daftar pemilih," ungkapnya.
Bawaslu turut mengajukan perbaikan pemetaan pemilih di TPS. Sejumlah penduduk masuj dalam TPS yang jaraknya jauh dari kediaman.
Baca juga: Perahu Ditumpangi Pantarlih Tenggelam saat Tugas Coklit di Malinau Selatan Hilir, Tidak ada Korban
Persoalan ini dinilai akan menjadi problem yang dapat mengakibatkan pemilih tidak menyalurkan hak pilih.
Temuan-temuan tersebut telah diserahkan kepada KPU RI. Panitia Pengawas Kecamatan telah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menindaklanjuti temuan dimaksud.
(*)
Penulis : Mohammad Supri