Kembali disinggung mengenai semisal dokternya tetap tak bisa dipaksakan purna waktu, Yusef menegaskan bahwa bisa kembali ditanyakan ke pihak rumah sakit bahwa selama ini siapa dokter yang melayani.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hal ini jika seperti penyampaian Plt Direktur RSUD dr H Jusuf SK, maka ia mengatakan RSUD dr H Jusuf SK silakan bersurat ke BPJS.
“Kami tunggu surat konfirmasinya. Kami sudah bersurat ya dijawab surat konfirmasinya,” terangnya.
Ia menjelaskan ulang lagi bahwa mulanya ini dari tim BPJS yang datang ke RSUD dr.H.Jusuf SK pada bulan lalu. Lalu kemudian ternyata, dokter yang melayani sesuai perjanjian kerja tidak ada di tempat tapi klaim ke BPJS tetap ada.
“Saya tidak bisa panjang lebar menjelaskan. Jadi seperti wanprestasi. Komitmennya dari awal berdiri bahwa akan ada dokter di situ, yang purna waktu tiba-tiba dokternya tidak ada tapi layanan ada berjalan,” jelasnya.
Ketika Rumah Sakit tetap tidak bisa memenuhi purna waktu diminta sebagaimana komitmen dalam perjanjian kerja sama, ia meminta RSUD dr H Jusuf SK harusnya bersurat, BPJS Kesehatan Tarakan akan mencari solusi.
“Karena dasar untuk mencari solusi adalah surat. Dan untuk intervensi tergantung kebijakan pusat. Kan ini UU, Permenkes. Semua diatur. Kami tidak bisa menentukan kebijakan tanpa regulasi. Makanya dijawab, Alhamdulillah ini sudah dibantu pemda bersurat, dijawab sudah buat permohonan. Malah surat dari pemda yang kami proses rumah sakit untuk keringanan di rumah sakit untuk diskresi,” jelasnya.
Baca juga: RSUD dr Jusuf SK Tarakan Tambah Layanan Bedah Onkologi dan Kemoterapi untuk Deteksi Dini Kanker
Kembali disinggung mengenai kondisi yang terjadi berimbas ke pasien. Maka langkah terdekat yang ditempuh BPJS, ia mengimbau kepada faskes kerja sama yang memenuhi syarat dipersilakan salah satunya memenuhi kategori purna waktu.
“Kemarin kan yang dilayani bukan dokternya. Bisa konfirmasi ke sana (RSUD),” jelasnya.
Dengan kondisi temuan itu, lanjutnya untuk pelaporan sebenarnya pihaknya belum bisa menyampaikan detail untuk dugaan temuan. Yang jelas saat ini pihaknya memiliki tim pencegahan dan kecurangan. Di tim ini dibentuk direksi BPJS dan AKJKN Pemda. Tugasnya mencari potensi pencegahan dan kecurangan yang terjadi.
“Mungkin sudah mendengar terkait faskes yang tanda kutip. Saya ingin jelaskan, fungsi tim pencegahan dan kecurangan, adalah mencegah dan kedua menangani kecurangan. Apa saja, semua ada di Permenkes 16. Ada manipulasi diagonas contohnya, layanan tidak sesuai misalnya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah