TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Jelang pencoblosan Pilkada 2024, Pjs Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara untuk tidak terlihat aktif dalam politik praktis, baik dalam bentuk pemberian dukungan seperti menghadiri kampanye salah satu Paslon.
“Tidak boleh, tidak boleh hadir kampanye, apalagi hadir pakai seragam dan segala macam, tidak boleh," tegas Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong, usai pelantikan dua pejabat JPT Pratama Pemprov Kaltara, Senin (30/9/2024).
Meskipun begitu, Togap Simangunsong sangat memahami ASN merupakan warga negara yang tentu memiliki pilihan tersendiri dalam menentukan pilihan pemimpin. Tapi ia menyarankan sebaiknya hal itu disimpan dalam hati saja.
“Kalau punya pilihan cukup disimpan dalam hati, nanti coblos sesuai hati nurani ketika di bilik suara pada 27 November 2024,” ucapp Togap Simangunsong.
Baca juga: Bupati Nunukan Akui Sudah Beri Pengarahan kepada ASN dan Kades, Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Togap Simangunsong mengatakan, seorang ASN hendaknya perlu menyadari terikat dengan peraturan. Jadi seorang ASN harus benar–benar tidak boleh ikut politik praktis.
“Oleh karena itu, di manapun saya berada selama dua bulan ini, akan terus menekankan soal netralitas ASN,” tegasnya kembali.
Selain itu, Togap juga mengingatkan bahwa bentuk-bentuk kampanye tidak hanya dilakukan secara offline, berkampanye melalui media sosial juga dilarang.
Hal ini tentu mengingat bahwa gerak–gerik abdi negara mudah dikenali masyarakat ditengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Perlu diketahui bahwa ini zaman medsos, mau 100 meter, 200 meter, bisa di-zoom (tangkap kamera). Ini ketemu siapa-siapa, kalau di-zoom, bisa diviralkan,” ingatnya.
Oleh karena itu, Togap Simangunsong meminta ASN untuk tidak berbuat melebihi peraturan. Paling penting adalah bekerja profesional sebagai pegawai negeri.
Namun secara pribadi, Togap Simangunsong meyakini bahwa sebagian besar ASN Pemprov Kaltara sudah memahami prosedur netralitas ASN. Termasuk mengenai pengawasan dan penindakan yang sudah dijalankan sejumlah instansi. Ia juga mengingatkan, bahwa bagi ASN yang kedapatan ikut serta berkampanye bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
“Penjatuhan sanksi bagi pelanggar netralitas ASN sudah ada prosedurnya. Kita ada Bawaslu, kita ada Gakkumdu. Saya memang kurang tahu detail prosesnya, tapi pasti ada sanksi, sudah ada aturannya,” tandasnya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu