TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 menjelaskan tentang larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam Pilkada.
Jadi dijelaskan dalam pasal tersebut ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
Serta tidak boleh ikut dalam kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dan mengarahkan PNS lain, ataupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Untuk itu Bawaslu Tana Tidung mengimbau kepada seluruh aparat yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk tidak berpihak pada salah satu peserta Pilkada Tana Tidung 2024.
Baca juga: Debat Terbuka Kedua Pilkada Kaltara, Sulton Fokus Tingkatkan SDM, Berikut Cara Jitu yang Ditawarkan
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2024).
"Kami mengimbau ASN, Kepala Desa serta aparatur desa, TNI-Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada KTT 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan ikut serta secara aktif berperan dalam mendukung," imbau Ardiansyah.
Ia mengatakan belum ada laporan atau temuan berkenaan dengan ketidak netralan ASN dalam menghadapi Pilkada Tana Tidung 2024.
"Terkait adanya temuan ataupun laporan terhadap pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut," katanya.
Sebagai badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pilkada tentu Bawaslu Tana Tidung akan menjalankan perannya ketika menerima laporan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
"Kami kan bekerja sesuai dengan peraturan Bawaslu terkait dengan laporan apabila memang tidak memenuhi syarat baik syarat materi maupun syarat formil ya kami bisa minta kepada pelapor untuk memenuhinya.
"Kalau sudah terpenuhi kami akan lakukan kajian awal dan registrasi laporan tersebut untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi," terangnya.
Ia menjelaskan jika ada temuan atau laporan yang masuk ke Bawaslu Tana Tidung terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada maka pihak terlapor harus melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tana Tidung.
"Jika ada temuan keterlibatan ASN dalam Pilkada ini tentu saja kami akan tindak sesuai dengan aturan setelah menerima laporan kami akan kaji, memanggil yang bersangkutan dan kemudian minta untuk klarifikasi," jelasnya.
Jika terbukti pihak yang bersangkutan terlibat dalam Pilkada maka Bawaslu Tana Tidung akan menyerahkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tana Tidung untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Ingatkan Netralitas dan Larang ASN Menghadiri Kampanye, Apalagi Pakai Seragam
"Apabila memang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran ringan, sedang atau berat kami akan berikan rekomendasi ke langsung ke BKN," paparnya.