TRIBUNKALTARA.COM - Sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kemarin Rabu (21/11/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembuktian tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan pada Paula Verhoeven.
Baim Wong melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti untuk menguatkan tuduhannya.
Sidang perceraian ini dihadiri oleh kedua belah pihak.
Berikut ini sejumlah fakta sidang lanjutan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca juga: Ungkap Kerinduan dengan Unggah Momen Bersama Anak, Paula Verhoeven: Semoga Kita Kumpul lagi
1. Baim Wong bawa lebih dari 40 bukti
Dalam sidang cerai ini, Baim Wong telah membawa bukti yang akan diserahkan ke pengadilan.
"Kita sudah siapkan bukti dari P1 sampai P43. Itu baru bukti pada sidang hari ini," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan Fahmi, pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan di sidang berikutnya.
Adapun bukti tersebut merupakan video hingga percakapan.
"InsyaAllah sidang berikutnya ada tambahan bukti lagi," terangnya.
Namun, Fahmi Bachmid tidak menjelaskan apakah bukti-bukti itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Paula.
"Buktinya terdiri dari bukti tertulis, dan ada beberapa bukti elektronik berbentuk video, percakapan," tambahnya.
Dengan berlanjutnya proses persidangan membuktikan Baim dan Paula gagal dalam melakukan mediasi.
"Kalau kedua pihak tidak ingin berdamai, hakim mediator tidak punya hak memaksa," tandasnya.
Baca juga: Baim Wong Tegaskan Dimas Seto Bukan Sosok Selingkuhan Paula, Intip Profil Suami Dhini Aminarti Ini