TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bulungan telah menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dilaksanakan di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan hasil real count KPU Bulungan yang dilaksanakan oleh 10 Kecamatan di Kabupaten Bulungan, pasangan nomor urut 01 yakni Syarwani – Kilat ( SIAP ) meraih suara sah 68 persen atau 50.293 suara sah.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 02 yakni Datu Iman – Ashe ( DIA KEREN ) mengantongi 32 persen atau 23.597 suara sah.
Terhadap perolehan suara hasil real count KPU Bulungan, Syarwani berpotensi dukuk kembali sebagai Bupati Bulungan didampingi Kilat.
Baca juga: Unggul Pilkada Kaltim, Jauh-jauh Rudy Mas’ud dan Istri ke Solo Temui Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Ketua KPU ulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan berdasarkan peraturan yang diberikan oleh KPU RI, penetapan perolehan suara pasangan calon akan dilakukan dini hari pukul 00.00 Wita atau 4 Desember 2024.
“Sudah selesai untuk rekapitulasi nya, hanya tinggal penetapan sah-nya saja untuk dokumen D-Hasil Kabupaten/Kota untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Mahdi,Selasa (3/12/2024).
Meskipun belum dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, namun hasil tersebut telah mendapat kesepakatan dari seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini.
Lebih lanjut, Mahdi juga menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU telah menerima beberapa catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Paslon Wira Klaim Menang Telak di Pilkada Malinau 2024, Wempi: Peroleh 94 Persen Suara Sah
“Atensi Bawaslu yaitu mereka menginginkan segala kejadian baik itu kecil maupun besar harus terecord dengan baik. Nah bentuk recordingnya ini dalam bentuk form kejadian khusus di tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.
(*)