Mata Lokal Memilih

PDIP Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan “Partai Coklat”

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto - PDI siap ajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, klaim kantongi bukti keterlibatan “Partai Coklat”. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) siap mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu bukti pelanggaran yang akan menjadi bukti gugatan ke MK adalah keterlibatan anggota kepolisian atau mereka istilahkan “ Partai Coklat ( Parcok )” di Pilkada 2024”

Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Bukti ini pun akan dijadikan sebagai modal untuk menggugat hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah ke MK.

"Kami di PDI-P mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Puan Maharani Bocorkan Jadwal Pertemuan Megawati dan Prabowo, Gerindra Tunggu Respon PDIP

“Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” ujar dia.

Menurut Ronny Talapessy, keterlibatan aparat kepolisian menjadi salah satu hal yang dikritik publik.

Publik mengkritik institusi kepolisian yang dianggap tidak netral dalam Pilkada 2024 kemarin.

Setelah ditunggu-tunggu, DPP PDIP akhirnya resmi memberikan dukungan kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi maju di Pilgub Kaltim 2024 melawan Rudy Masud – Seno Aji yang diusung Koalisi Besar.   (IST/tangkap layar)

Istilah " Parcok ” pun mengemuka sebagai simbol keterlibatan aparat dalam kontestasi politik.

"Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDI-P sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut.

Terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK," tutur Ronny Talapessy.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, PDI-P telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen.

Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan " Partai Coklat " di beberapa daerah Pilkada 2024.

Baca juga: Megawati Bos PDIP Turun Tangan, Layangkan Amicus Curiae ke MK saat Sengketa Pilpres, Kata Hasto

“Jadi, kami telah bentuk tim khusus, tim hukum sebagai perpaduan dari badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP yang juga melibatkan tokoh-tokoh pro demokrasi.

Ada juga beberapa penasihat hukum kredibel, untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun beberapa wilayah lainnya seperti Sulut.

Di mana penggunaan Parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja," ujar Hasto.

PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke MK pada 15 Desember 2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

Diajukan ke MKD

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto juga mendukung anggota Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto bersuara mengenai Parcok.

Menurutnya, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Yulius, sarat hegemoni kekuasaan.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan dan juga dilindungi hak impunitas.

Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Hasto.

Baca juga: Beda Perlakuan PDIP ke Bobby Nasution dan Gibran, Ada Apa? Jawaban Sekjen Hasto Kristiyanto

Menurutnya, MKD semestinya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, tanpa memandang dari fraksi partai politik mana pun.

"Sehingga anggota DPR pun itu sampai diberikan sanksi teguran oleh MKD yang seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya untuk menyuarakan kebenaran," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto dinyatakan melanggar kode etik buntut kontennya di media sosial soal "partai cokelat" atau Parcok.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah rangkaian sidang etik pada Selasa (3/12). MKD juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius.

"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Dek Gam, MKD DPR RI telah membuat keputusan dan mengadili Yulius berdasarkan pertimbangan hukum dan etika.

Sidang ini dihadiri para pimpinan dan anggota MKD DPR RI dari berbagai fraksi yang ada di DPR RI.

Sidang digelar atas laporan yang diterima MKD DPR RI dari Ali Hakim Lubis yang diketahui sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Anggap Hoaks

Diberitakan sebelumnya, isu keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 pertama kali disampaikan PDI-P.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut keterlibatan aparat kepolisian itu dengan istilah " Partai Coklat ".

"Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan Partai Coklat ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (27/11).

Baca juga: Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada Serentak 2024, Cagub Kaltim Rudy Mas’ud Terbang ke Solo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut ada partai cokelat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian.

"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait ‘parcok’ dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Habiburokhman menegaskan, Pilkada tidak hanya pertarungan antara dua kubu.

Ia juga menilai, hampir tidak mungkin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu.

"Karena di setiap pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya," ucapnya.

Baca juga: Viral Guru Reza Pelapor Pungli di Bogor Malah Dipecat dari Sekolah, Walikota Bima Arya Berang

Belum ada Aduan

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya belum menerima aduan terkait pergerakan dan intervensi partai cokelat (parcok) dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

 Bima mengungkapkan, yang ada sejauh ini adalah aduan mengenai netralitas ASN hingga pelanggaran ketertiban.

"Kita lihat kasus per kasusnya seperti apa. Yang masuk aduan ke kita, rasanya saya belum melihat aduan khusus soal itu," ujar Bima di Istana, Jakarta.

"Aduannya lebih kepada, satu, tentang pelanggaran ketertiban. Kedua, netralitas ASN. Ketiga, Bawaslu yang dianggap belum menindaklanjuti. Jadi saya sejauh ini belum melihat aduan langsung spesifik soal itu," imbuhnya.

Bima mengatakan, pihaknya tidak melihat pola yang terstruktur terkait dugaan intervensi partai cokelat ini.

Dia menyebut belum ada pola pelanggaran Pilkada yang khas dari kelompok tertentu yang sudah mereka temukan sejauh ini. (kps/tribunnews)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkini