TRIBUNKALTARA.COM - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi gegara terjerat kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini menandai kali keempat Fariz RM terlibat dengan barang haram itu.
Fariz RM berhasil ditangkap oleh kepolisian saat berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Informasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti.
Hingga akhirnya Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Dari hasil pengembangan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi adanya keterkaitan Fariz RM.
Baca juga: 5 Fakta Kisah Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Berawal dari Cinlok Berujung di Pelaminan
Fariz RM diduga memesan narkoba dari ADK.
Kini, pelantun lagu "Barcelona" itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba.
Ia terakhir kali berurusan dengan polisi pada Agustus 2018 silam. Saat itu, Fariz RM mengatakan menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh dan mengaku menyesal.
"Jelas ini bukan contoh yang baik saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz kala itu.
Simak sejumlah fakta terkait penangkapan keempat kalinya Fariz RM berikut ini.
1. Ditangkap di Bandung
Fariz RM ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Sang musisi diamanakan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: 5 Fakta Vonis Armor Toreador setelah KDRT Cut Intan Nabila: Penjara 4,5 Tahun dan Tak Ajukan Banding
2. Fariz RM sempat mengelak
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam video yang diterima awak media, Fariz RM sempat mengelak ketika hendak ditangkap.
Saat itu terlihat Fariz RM mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan sandal.
"Kami polisi. Polisi narkoba, paham?" kata seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.
"Saya nggak tahu apa-apa, pak," ujar Fariz RM.
Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, Fariz masih mencoba mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.
"Enggak, saya nggak tahu apa-apa," ucap Fariz.
"Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah," kata polisi.
"Saya nggak tahu apa-apa," jawab Fariz.
"Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?" ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.
3. Barang bukti sabu dan ganja
Polisi menyita barang bukti narkoba dalam penangkapan Fariz RM ini.
Namu, polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi 66 tahun ini.
"Barang bukti sabu dan ganja," kata Andri.
"Mohon waktu ya, insyaallah segera dirilis pimpinan," lanjutnya.
Baca juga: 5 Fakta Penikaman yang Tewaskan Aktor Sandy Permana: Pelaku Tetangga Sendiri, Sempat Terlibat Cekcok
4. Peran mantan sopir Fariz RM
Dalam wawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai dengan penangkapan sopirnya, ADK, yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.
Nurma mengatakan, menurut pengakuan ADK ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.
Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.
“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.
5. Fariz RM dan mantan sopirnya jadi tersangka, positif narkoba
Setelah ditangkap, Fariz RM dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
"Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi dimintai keterangan, dijawab dengan jelas," kata Nurma.
Fariz RM yang masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nurma.
Baca juga: Kronologi Perkara Narkotika Libatkan Asril hingga Putusan MA, Bawa Pakaian Kotor Ternyata Isi Sabu
6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News