Berita Nunukan Terkini

Kronologi Perkara Narkotika Libatkan Asril hingga Putusan MA, Bawa Pakaian Kotor Ternyata Isi Sabu

Berikut kronologi perkara narkotika yang melibatkan Asril, pria asal Sebatik, Nunukan hingga putusan MA, bawa pakaian kotor ternyata isinya sabu 2 Kg.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Muhammad Asril (24) terpidana narkotika bersama keluarganya dan kuasa hukumnya di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, belum lama ini usai menerima putusan MA yang menolak kasasi JPU Kejari Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut kronologi perkara narkotika yang melibatkan Asril, pria asal Sebatik, Nunukan hingga putusan Mahkamah Agung (MA), bawa pakaian kotor ternyata isinya sabu 2 Kg.

Dalam perkara narkotika, Muhammad Asril diminta oleh terpidana Iwan membantu menyimpan bungkusan yang tidak diketahui isinya.

Asril yang sudah lama mengenal Iwan mengira bungkusan tersebut berisi pakaian kotor.

Pengakuan Asril tersebut dibenarkan oleh Iwan.

Dalam keterangannya di persidangan, Iwan meminta Asril menjemputnya seusai pulang dari melaut.

Iwan juga meminta Asril menyimpan bungkusan plastik yang berisi pakaian kotor dalam karung di kebun sawit orangtua Asril.

Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari

"Iwan ini nelayan, biasanya tiap pulang dari laut minta Asril menjemputnya.

Asril sempat tanya, apa isi bungkusan itu. Tapi Iwan menjawab, bawa saja simpan di kebun bapak mu," ujar Dedy Kamsidi selaku kuasa hukum Asril sesuai fakta persidangan.

Beberapa hari setelah itu, Iwan menghubungi Asril mengambil satu bungkus plastik dalam karung di atas tumpukan pupuk.

Selanjutnya Iwan kembali meminta Asril menyimpan karung di tempat semula.

Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut.
Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut. (Tribun Kaltara)

Sekira 20 menit kemudian, Iwan terlihat bertemu terpidana Azlan yang datang menggunakan sepeda motor di kebun sawit mengambil bungkusan.

"Asril yang curiga lalu mengambil bungkusan itu dan membuangnya.

Bungkusan itu berisi sabu 2 kilogram tadi dibuang Asril di sekitar kebun dan tidak ditemukan.

Iwan tidak menyadari bahwa Azlan ini masuk perangkap pengembangan Polisi untuk menangkap mereka," terang Dedy.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara 47 Kg Sabu, Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa, Ini Kata JPU

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved