Berita Nunukan Terkini

MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara Narktika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara narkotika.

Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut.

Dalam perkara narkotika ini, Muhammad Asril dituduh mengedarkan narkotika jenis sabu 3 Kg di Pulau Sebatik.

Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nunukan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

JPU menuntut Asril hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Selama Dua Bulan, Polresta Bulungan Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 7 Tersangka

"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami. Anak saya Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika seperti yang dituduhkan," kata Yalam, ibu Asril kepada TribunKaltara.com, Senin (30/12/2024), pagi.

Yalam mengaku tak bisa menahan rasa bahagianya saat mendapat informasi dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi bahwa MA menolak permohonan kasasi JPU sesuai petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.

Rasa syukur dan bahagia itu ditunjukkan oleh keluarga Asril dengan mengadakan syukuran di kediamannya, belum lama ini.

"Saya dan suami nazar puasa tiga hari ketika menerima putusan hakim mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Kasasi MA," ucap Yalam.

Dia menuturkan, bahwa anaknya Asril diringkus Polda Kaltara dan Polsek Sebatik pada 3 Oktober 2023 atas dugaan penguasaan sabu 3 Kg yang melibatkan dua orang terpidana yakni Iwan dan Andi Azlan.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Sabu Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Dilarutkan ke Dalam Air

Mendengar anaknya diamankan Polisi, Yalam bersama suami tidak percaya atas tuduhan itu.

Menurut Yalam selama ini, Asril tidak memperlihatkan perilaku layaknya pengedar sabu.

"Tiap hari Asril masih minta uang beli makan dan minum. Kalau dia pengedar di mana uangnya.

Rekening bank aja dia tidak punya. Statusnya masih mahasiswa, jadi tidak punya uang," ujarnya.

Kuasa Hukum Asril, Dedy Kamsidi mengatakan putusan Majelis Hakim PN Nunukan terhadap kliennya sudah tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved