Berita Nunukan Terkini

MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara Narktika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut. 

Dalam fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi, tidak satupun menyebutkan Asril terlibat dalam peredaran sabu.

"Ada sembilan orang saksi, semuanya menyatakan klien kami (Asril) tidak terlibat dan tidak pernah diajak untuk berunding mengedarkan atau menjual dan berbagi hasil sabu," tutur Dedy Kamsidi.

Bahkan, sebelum berkas perkara kliennya dilimpahkan ke JPU Nunukan, Dedy menilai berkas perkara Asril sangat rancu dan terkesan memaksakan hukum.

Baca juga: Penggerebekan di Rumah Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tarakan Nihil, Begini Kronologinya 

Sehingga Dedy sempat mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyampaikan adanya kesalahan dan terburu-buru menetapkan pasal.

Penyidik juga mengabulkan permohonan kami untuk memasukan Pasal 131 yang awalnya tidak masuk dalam berkas perkara," ungkapnya.

Dedy menegaskan sebuah asas hukum, In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore.

"Alat bukti harus jelas dan harus lebih terang dari cahaya, serta tidak menimbulkan keragu-raguan.

Jika dalam penegakan hukum, timbul keragu-raguan, maka haruslah menguntungkan terdakwa.

Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang  yang bukan kesalahannya," tambahnya.

Dedy menjelaskan bahwa pasca PN Nunukan memvonis satu tahun penjara terhadap kliennya, JPU Nunukan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Berantas Narkotika, Tes Urine Tahap Dua Sasar Pegawai di Kaltara, Sebut Tahun Ini Masih Zero Kasus

"Putusan Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Nunukan, sehingga JPU Nunukan lakukan lagi upaya kasasi dan MA menolak permohonan kasasi.

Artinya vonis klien kami tetap satu tahun penjara.

Tapi karena mulai proses penyidikan, putusan PN Nunukan hingga upaya ke MA, masa tahanan klien kami sudah cukup satu tahun, sehingga begitu MA menolak kasasi JPU.

Klien kami tidak lagi menjalani masa pidana penjaranya," imbuh Dedy.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved