Berita Nunukan Terkini
MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara Narktika.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Dalam fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi, tidak satupun menyebutkan Asril terlibat dalam peredaran sabu.
"Ada sembilan orang saksi, semuanya menyatakan klien kami (Asril) tidak terlibat dan tidak pernah diajak untuk berunding mengedarkan atau menjual dan berbagi hasil sabu," tutur Dedy Kamsidi.
Bahkan, sebelum berkas perkara kliennya dilimpahkan ke JPU Nunukan, Dedy menilai berkas perkara Asril sangat rancu dan terkesan memaksakan hukum.
Baca juga: Penggerebekan di Rumah Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tarakan Nihil, Begini Kronologinya
Sehingga Dedy sempat mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyampaikan adanya kesalahan dan terburu-buru menetapkan pasal.
Penyidik juga mengabulkan permohonan kami untuk memasukan Pasal 131 yang awalnya tidak masuk dalam berkas perkara," ungkapnya.
Dedy menegaskan sebuah asas hukum, In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore.
"Alat bukti harus jelas dan harus lebih terang dari cahaya, serta tidak menimbulkan keragu-raguan.
Jika dalam penegakan hukum, timbul keragu-raguan, maka haruslah menguntungkan terdakwa.
Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang bukan kesalahannya," tambahnya.
Dedy menjelaskan bahwa pasca PN Nunukan memvonis satu tahun penjara terhadap kliennya, JPU Nunukan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Berantas Narkotika, Tes Urine Tahap Dua Sasar Pegawai di Kaltara, Sebut Tahun Ini Masih Zero Kasus
"Putusan Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Nunukan, sehingga JPU Nunukan lakukan lagi upaya kasasi dan MA menolak permohonan kasasi.
Artinya vonis klien kami tetap satu tahun penjara.
Tapi karena mulai proses penyidikan, putusan PN Nunukan hingga upaya ke MA, masa tahanan klien kami sudah cukup satu tahun, sehingga begitu MA menolak kasasi JPU.
Klien kami tidak lagi menjalani masa pidana penjaranya," imbuh Dedy.
(*)
Sawah Kekeringan dan Panen Terancam, Jalan ke Krayan Selatan Nunukan Kaltara Masih Dalam Perbaikan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Polairud dan Binmas Polres Nunukan Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Hujan Sejak Dini Hari, Longsor Tutup Badan Jalan dan Rumah Warga, Nunukan Nyaris Terendam Banjir |
![]() |
---|
Indonesia Siap Bangun Rumah Budaya di Malaysia, Jembatan Diplomasi dan Simbol Nasionalisme WNI |
![]() |
---|
Polisi Ciduk IRT Asal Nunukan Kaltara, Sabu 30 Gram Disembunyikan Dalam Tas Genggam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.