Berita Nunukan Terkini

MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara Narktika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara narkotika.

Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri), orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut.

Dalam perkara narkotika ini, Muhammad Asril dituduh mengedarkan narkotika jenis sabu 3 Kg di Pulau Sebatik.

Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nunukan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

JPU menuntut Asril hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Selama Dua Bulan, Polresta Bulungan Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 7 Tersangka

"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami. Anak saya Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika seperti yang dituduhkan," kata Yalam, ibu Asril kepada TribunKaltara.com, Senin (30/12/2024), pagi.

Yalam mengaku tak bisa menahan rasa bahagianya saat mendapat informasi dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi bahwa MA menolak permohonan kasasi JPU sesuai petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.

Rasa syukur dan bahagia itu ditunjukkan oleh keluarga Asril dengan mengadakan syukuran di kediamannya, belum lama ini.

"Saya dan suami nazar puasa tiga hari ketika menerima putusan hakim mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Kasasi MA," ucap Yalam.

Dia menuturkan, bahwa anaknya Asril diringkus Polda Kaltara dan Polsek Sebatik pada 3 Oktober 2023 atas dugaan penguasaan sabu 3 Kg yang melibatkan dua orang terpidana yakni Iwan dan Andi Azlan.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Sabu Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Dilarutkan ke Dalam Air

Mendengar anaknya diamankan Polisi, Yalam bersama suami tidak percaya atas tuduhan itu.

Menurut Yalam selama ini, Asril tidak memperlihatkan perilaku layaknya pengedar sabu.

"Tiap hari Asril masih minta uang beli makan dan minum. Kalau dia pengedar di mana uangnya.

Rekening bank aja dia tidak punya. Statusnya masih mahasiswa, jadi tidak punya uang," ujarnya.

Kuasa Hukum Asril, Dedy Kamsidi mengatakan putusan Majelis Hakim PN Nunukan terhadap kliennya sudah tepat.

Dalam fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi, tidak satupun menyebutkan Asril terlibat dalam peredaran sabu.

"Ada sembilan orang saksi, semuanya menyatakan klien kami (Asril) tidak terlibat dan tidak pernah diajak untuk berunding mengedarkan atau menjual dan berbagi hasil sabu," tutur Dedy Kamsidi.

Bahkan, sebelum berkas perkara kliennya dilimpahkan ke JPU Nunukan, Dedy menilai berkas perkara Asril sangat rancu dan terkesan memaksakan hukum.

Baca juga: Penggerebekan di Rumah Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tarakan Nihil, Begini Kronologinya 

Sehingga Dedy sempat mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyampaikan adanya kesalahan dan terburu-buru menetapkan pasal.

Penyidik juga mengabulkan permohonan kami untuk memasukan Pasal 131 yang awalnya tidak masuk dalam berkas perkara," ungkapnya.

Dedy menegaskan sebuah asas hukum, In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore.

"Alat bukti harus jelas dan harus lebih terang dari cahaya, serta tidak menimbulkan keragu-raguan.

Jika dalam penegakan hukum, timbul keragu-raguan, maka haruslah menguntungkan terdakwa.

Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang  yang bukan kesalahannya," tambahnya.

Dedy menjelaskan bahwa pasca PN Nunukan memvonis satu tahun penjara terhadap kliennya, JPU Nunukan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Berantas Narkotika, Tes Urine Tahap Dua Sasar Pegawai di Kaltara, Sebut Tahun Ini Masih Zero Kasus

"Putusan Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Nunukan, sehingga JPU Nunukan lakukan lagi upaya kasasi dan MA menolak permohonan kasasi.

Artinya vonis klien kami tetap satu tahun penjara.

Tapi karena mulai proses penyidikan, putusan PN Nunukan hingga upaya ke MA, masa tahanan klien kami sudah cukup satu tahun, sehingga begitu MA menolak kasasi JPU.

Klien kami tidak lagi menjalani masa pidana penjaranya," imbuh Dedy.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved