TRIBUNKALTARA.COM - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 28 April 2025 secara e-court.
Banding tersebut diajukan lantaran Paula Verhoeven tidak puas dengan kinerja hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara cerainya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma kemudian membeberkan alasan pengajuan banding oleh kliennya.
"Secara prinsip sih lebih pada penerapan hukum yang tidak sesuai hukum sehingga berdampak diktum putusan," ujar Alvon Kurnia Palma ketika dihubungi awak media, Selasa (28/4/2025) malam.
Pengajuan banding ibu dua anak tersebut terhadap putusan cerainya sejauh ini sudah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tuturnya.
Langkah hukum Paula Verhoeven direspons oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Fahmi menyatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan upaya banding dari Paula Verhoeven.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum, itu adalah hak yang harus kami hormati, dan memang itu lah tempatnya," kata Fahmi.
Undang-undang pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengambil upaya hukum lanjutan.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, apabila ada pihak yang terkait dengan sebuah proses hukum dia merasa keberatan terhadap keputusan, dalam sebuah proses hukum dia boleh mengupayakan upaya hukum, baik banding ataupun kasasi," papar Fahmi.
Tak mau kalah, Baim Wong juga berencana mengajukan banding atas putusan cerai dari Paula Verhoeven.
"Saya pun mendapatkan amanat, karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," beber Fahmi.
Tak ada penjelasan lebih rinci soal alasan Baim Wong mengikuti jejak Paula Verhoeven untuk mengajukan banding terhadap putusan cerai mereka.
Fahmi cuma menyebut langkah Baim Wong sebagai bagian untuk memanfaatkan hak menempuh upaya hukum yang diatur undang-undang.