TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Senin (5/5/2025).
"Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ade Ary.
Adapun penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER.
Baca juga: Jonathan Frizzy Temani Ririn Dwi Ariyanti saat Puasa Ramadan, Benny Simanjuntak Singgung Toleransi
Kejadian itu diawali, saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Hasil pemeriksaan kemudian mengerucut kepada Jonathan Frizzy.
Aktor yang dikabarkan dekat dengan Ririn Dwi Ariyanti ini kemudian ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu setelah absen dari pemeriksaan polisi.
Simak fakta-fakta seputar penangkapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka berikut ini.
1. Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar (Jonathan Frizzy tersangka)," ucap AKP Michael, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Banyak Didekati Pria Setelah Bercerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Singgung Soal Jodoh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengonfirmasi kebenaran status tersangka Ijonk.
"Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ade Ary.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggrahan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Dalam kasus vape mengandung obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 nUU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.