Berita Bulungan Terkini

Hari Ini Tim KLHK Verifikasi Lapangan terhadap MHA di Bulungan, Jamin Perlindungan Kawasan Hutan

Penulis: Edy Nugroho
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASYARAKAT PUNAN BATU- Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau yang bermukim di kawasan hutan adat di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) akan melakukan verifikasi lapangan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Dijadwalkan verifikasi lapangan berlangsung hari ini, Kamis (31/7/2025). 

Setidaknya ada 20 orang tim dari KLHK yang dilibatkan melakukan verifikasi lapangan langsung dan tepatnya di kawasan hutan adat di Desa Sajau, Kecanatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, sejauh ini Pemkab Bulungan telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi MHA Punan Batu Benau. Namun untuk aspek perlindungan kawasan hutan adat, kewenangannya tetap berada di KLHK.

“Secara administratif, Pemkab Bulungan sudah memberikan pengakuan terhadap MHA Punan Batu Benau. Tetapi untuk perlindungan terhadap kawasan, itu yang akan diverifikasi oleh KLHK, karena sebagian besar wilayahnya berada di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” kata Syarwani. 

Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara

Meski tidak merinci poin-poin yang akan diverifikasi, Syarwani menegaskan bahwa Pemda Bulungan, melalui intansi terkaitnya tetap akan mendampingi proses tersebut. 

“Kita pastikan ada pendampingan dari Pemkab Bulungan dalam kegiatan verifikasi lapangan ini,” tegasnya.

Menurut Syarwani, proses ini menjadi bagian penting dari upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah mereka, terutama dalam konteks keberadaan hutan adat dan sumber daya alam di dalamnya.

Selain Punan Batu Benau, Desa Sajau Pemkab Bulungan juga telah memberikan pengakuan terhadap MHA Punan Tugung di Desa Bunau, Kecamatan Sekatak, Bulungan. 

“Proses yang akan dilalui MHA Punan Tugung ke depan juga akan serupa dengan yang dilakukan di Sajau. Prosedurnya sama,” bebernya.

MASYARAKAT PUNAN BATU- Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau yang bermukim di kawasan hutan adat di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.

Untuk diketahui, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016, kewenangan untuk memberikan pengakuan MHA itu ada di Pemda Bulungan dan sudah dilakukan melalui tim yang diketuai oleh Sekda. 

Verifikasi yang dilakukan oleh Pemda mencakup pemenuhan administrasi status MHA, sedangkan untuk aspek perlindungan kawasan dan status hutan adat, merupakan kewenangan penuh KLHK.

“Sinergi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pengakuan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga menjamin hak dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat,” imbuhnya.

(*) 

Penulis: Edy Nugroho

Berita Terkini